TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap markas judi online di sebuah rumah mewah yang terletak di Perumahan Cengkareng Indah, Nomor 20, RT 12 RW 14, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.
Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Polisi M. Syahduddi menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan empat tersangka yang menjual buku rekening untuk sindikat judi online Kamboja pada Kamis sebelumnya. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka tambahan.
"Mereka menampung rekening-rekening milik masyarakat, yang kemudian dikirim ke negara Kamboja melalui handphone," kata Syahduddi.
Polisi langsung melakukan penggeledahan yang dimulai pukul 08.00 WIB, dengan puluhan anggota kepolisian yang menyebar dari luar hingga ke dalam rumah. Rumah yang terdiri dari tiga lantai ini hanya difokuskan pada penggeledahan di lantai satu. Di lantai ini terdapat sebuah ruangan kecil dengan dua meja, dua kursi, tumpukan buku rekening dari berbagai bank, serta empat laptop. Ruangan ini digunakan oleh tersangka untuk menjalankan operasinya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menghadirkan delapan tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Kamis. Syahduddi menjelaskan bahwa delapan tersangka ini terbagi dalam tiga kelompok berdasarkan peran mereka. Kelompok pertama terdiri dari empat orang yang berperan sebagai perekrut warga untuk membuat rekening bank dan kartu ATM. Kelompok kedua melibatkan tiga tersangka yang berfungsi sebagai penjaring, yang mengumpulkan rekening pribadi masyarakat dengan imbalan uang.
Menurut Syahduddi, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2022. Randi, salah seorang pengurus RT setempat, mengaku terkejut dengan penggerebekan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak mengenal para tersangka karena mereka tidak pernah berinteraksi dengan warga sekitar. "Tidak tahu, cuma heran saja tiap hari banyak motor terparkir, bisa sampai belasan," ujarnya saat menyaksikan penggeledahan.
Randi juga menambahkan bahwa ia sering melihat kurir yang mengantarkan paket ke rumah tersebut. "Iya, soalnya kalau kurirnya tanya, saya yang arahkan," jelasnya.
Hamid, seorang satpam setempat, juga mengungkapkan bahwa rumah itu sangat tertutup, dan dia tidak pernah bertegur sapa dengan para tersangka. "Padahal ini wilayah jaga saya," katanya.
Polisi akhirnya meninggalkan lokasi pada pukul 10.20 WIB, sambil membawa tiga kotak barang bukti.
Bandar Membeli Rekening Warga Seharga 1 Juta
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa bandar judi online menawarkan imbalan sebesar Rp 1 juta kepada warga yang bersedia menjual atau menyewakan nomor rekening mereka. "Setiap warga yang menyerahkan rekening, baik untuk dijual atau disewakan, akan mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ujar Syahduddi di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat, 8 November 2024.
Syahduddi menjelaskan bahwa para tersangka tidak hanya menyasar warga di Jakarta Barat, tetapi juga di Jakarta Selatan, Tangerang, dan sekitarnya, khususnya di wilayah Cengkareng, Tambora, Menteng Atas, serta di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Selain itu, Syahduddi menyatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening yang akan dikirimkan ke jaringan judi online di Kamboja. Di Kamboja, menurutnya, ada orang Indonesia yang akan menerima rekening tersebut dan menggunakannya untuk menampung dana judi online.
Syahduddi juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial RS pernah terlibat dalam jaringan judi online di Kamboja. "Mereka memiliki hubungan pertemanan, jadi tersangka utama sudah pernah terlibat," kata Syahduddi.
Polisi telah menangkap delapan tersangka terkait kasus ini dan melakukan penggeledahan di kantor para tersangka yang berlokasi di Perumahan Cengkareng Indah, Nomor 20, Kapuk, Jakarta Barat, pada Jumat, 8 November 2024.
6 Tersangka Positif Narkoba
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa enam dari delapan tersangka yang terlibat dalam komplotan penjual rekening untuk judi online, yang berhasil ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, terbukti positif menggunakan narkoba. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine terhadap para tersangka.
"Ada indikasi bahwa para pelaku mengonsumsi narkoba, sehingga kami melakukan tes urine, dan hasilnya enam dari delapan tersangka tersebut dinyatakan positif, dengan urine yang mengandung narkoba jenis sabu," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 November 2024.
Syahduddi menyebutkan delapan tersangka yang ditangkap berinisial RS, DA, Y, ME, RF, RD, AR, dan RH. Hanya AR dan RH yang hasil tes urinenya negatif narkoba.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan markas judi online di Perumahan Cengkareng Indah, Nomor 20, RT 12 RW 14, Kapuk, Jakarta Barat, pada Jumat, 8 November 2024. Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka yang menjual buku rekening ke sindikat judi online Kamboja pada Kamis sebelumnya, dan dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap empat tersangka tambahan.
EIBEN HEIZAR | DEDE LENI MARDIANTI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Kompolnas Awasi Kinerja Kepolisian Berantas Judi Online