Fakta-fakta Kasus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Sudah Jadi Tersangka

1 day ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut menyita perhatian publik. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dokter bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF, 33 tahun) melakukan pelecehan kepada pasiennya saat sedang melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG).

Dalam video itu, terlihat tangan dokter memeriksa kandungan hingga ke payudara pasien. Tindakan ini dinilai tak wajar dan mengundang hujatan warganet. Usai kasus ini viral, Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, menangkap pelaku pada Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terduga pelaku kami amankan tadi sore," ucap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Selasa. Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi mengenai fakta-fakta kasus dokter kandungan cabul di Garut.

Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Berbeda

Dua hari setelah penangkapan, Polres Garut menetapkan dokter MSF sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Namun, penetapan tersangka itu bukan terkait dengan video pelecehannya saat sedang melakukan pemeriksaan USG.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, penetapan tersangka terhadap WSF didasarkan atas laporan seorang korban pada 15 April 2025, terkait dugaan kekerasan seksual di tempat indekos pelaku. 

"Jadi baru ada satu laporan pada 15 April kemarin. Satu orang lagi belum bersedia membuat laporan," ujar Fajar, Kamis, 17 April 2025.

Kronologi Kekerasan Seksual di Indekos

Dalam kasus kekerasan seksual di indekos, Fajar mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2025. Kasus ini bermula saat korban AED, 24 tahun, berkonsultasi di klinik Karsa Harsa pada 22 Maret 2025. Saat itu korban mengeluhkan penyakit keputihan pada kelaminnya.

Tersangka kemudian bersedia mengobati korban tetapi di luar jam prakteknya. Alasannya, tersangka akan memberikan vaksin gonore di rumah korban. Pada 24 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban seperti yang dijanjikan. Saat itulah tersangka berupaya memperkosa korban. "Korban berontak dengan menendang, hingga akhirnya tersangka pergi dari kamar," kata Fajar. 

Korban Saat Pemeriksaan USG Belum Lapor Polisi

Fajar juga menyebutkan bahwa korban yang viral karena dilecehkan saat pemeriksaan USG oleh MSF telah diketahui identitasnya. Berdasarkan rekaman CCTV, peristiwa itu terjadi di klinik Karsa Harsa. Akan tetapi hingga saat ini korban enggan melapor. Alasannya, korban masih berkonsultasi dengan suami dan keluarga. "Kami menghargai keputusan korban, permasalahan pribadi masuk ke ruang publik," tuturnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, dokter kandungan tersebut dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta. "Kami minta korban lainnya untuk bisa melapor agar memudahkan dalam penyidikan," ujar Fajar.

Majelis Disiplin Profesi Kemenkes Lakukan Pemeriksaan

Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis Kementerian Kesehatan akan menggelar rapat pleno terhadap Muhammad Syafril Firdaus, dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Garut. "Keputusan belum ada karena kita harus pleno dulu, tapi secepatnya," kata Ketua Majelis Disiplin Profesi Sundoyo, di Polres Garut, Rabu, 16 April 2025.

Sundoyo telah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter kandungan itu. Tim majelis di Garut ini telah memeriksa MSF, tenaga kesehatan (perawat/bidan), klinik tempat MSF bekerja dan pasien yang menjadi korban pelecehan seksual dokter tersebut. 

Namun Sundoyo enggan menyampaikan apa saja yang ditemukan selama pemeriksaan. "Mohon maaf belum bisa kami sampaikan, bahkan yang kami dapatkan di lapangan akan menjadi kajian untuk menentukan keputusan di pleno nanti," ucapnya. 

Kemenkes Minta STR Dokter MSF Dicabut 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah mengirim surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) guna meminta agar surat tanda registrasi (STR) milik dokter kandungan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien di Garut dicabut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan, jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis tersebut. Selain itu, Kemenkes juga akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) milik yang bersangkutan.

Juru bicara Kemenkes, Widyawati, menyampaikan pencabutan STR secara langsung mempengaruhi izin praktik dokter yang terkait. “Yang bersangkutan tidak dapat melakukan pelayanan karena SIP-nya otomatis dicabut. Hal ini untuk melindungi masyarakat,” kata Widyawati kepada Tempo, Selasa, 15 April 2025.

Sigit Zulmunir dan Achmad Ghiffary Mannan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |