Gaji Putrama Wahju Setyawan yang jadi Dirut BNI, Dapat Tunjangan Perumahan hingga Mobil Dinas

3 days ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI merombak susunan direksi dan dewan komisarisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 pada Rabu, 26 Maret 2025. Putrama Wahju Setyawan terpilih menjadi Direktur Utama untuk menggantikan Royke Tumilaar.

Selamat datang kepada jajaran Dewan Komisaris dan Direksi. Semoga setiap langkah kepemimpinan dapat membawa inovasi dan memperkuat peran BNI sebagai lembaga keuangan yang memberi dampak positif dan keberlanjutan,” tulis akun Instagram @BNI46, Kamis, 27 Maret 2025. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Putrama Wahju Setyawan? 

Komponen Gaji Direktur Utama BNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Laporan Keuangan 2024 BNI, struktur remunerasi atau penghasilan anggota Direksi terdiri dari gaji, tunjangan, dan fasilitas. Penetapan komponen remunerasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN serta Surat Menteri BUMN Nomor SR-200/MBU/04/2024 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris BNI Tahun 2024. 

Adapun Direktur Utama mendapat gaji sebesar 100 persen. Kemudian, komponen tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar satu kali gaji setiap bulan; asuransi purna jabatan, termasuk program jaminan yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi ditanggung perseroan sebesar 20 persen; serta tunjangan perumahan sebesar Rp 27,5 juta per bulan. 

Berikutnya, fasilitas berupa kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, dan bantuan hukum. Untuk kendaraan dinas, diberikan satu unit beserta pengemudinya yang bisa digunakan secara penuh waktu. Kendaraan dinas yang diberikan memiliki spesifikasi maksimal 3.500 cc untuk berbahan bakar minyak (BBM) atau 100 kWH untuk kendaraan listrik, termasuk biaya pemeliharaan dan biaya operasional lainnya. 

Untuk fasilitas kesehatan diberikan dalam bentuk asuransi atau penggantian biaya pengobatan, termasuk bagi suami/istri dan paling banyak tiga orang anak anggota Direksi BNI, yang berusia kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah, atau belum pernah bekerja. Anggota Direksi juga mendapatkan fasilitas pemeriksaan kesehatan (medical check-up atau MCU) sebanyak satu kali setiap tahun di dalam negeri. 

Sementara untuk fasilitas bantuan hukum, diberikan dalam hal terjadi tindakan atau perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berhubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan. 

Estimasi Gaji Direktur Utama BNI

Adapun pada tahun buku 2024, BNI mengeluarkan remunerasi untuk 12 anggota Direksi dengan total mencapai Rp 651.454.000.000. Remunerasi tersebut terdiri dari gaji berjumlah Rp 57.408.000.000, THR sebesar Rp 4.784.000.000, tunjangan perumahan sebesar Rp 3.960.000.000, dan tantiem atau insentif kinerja sebesar Rp 403.965.000.000 (untuk 8 orang). 

Kemudian, alokasi long term incentives (LTI) atau insentif jangka panjang (2024-2026) sebesar Rp 158.925.000.000 (untuk 11 orang), fasilitas transportasi sebesar Rp 9.192.000.000, asuransi purnajabatan sebesar Rp 10.685.000.000, dan fasilitas kesehatan sebesar Rp 2.535.000.000. 

Jika diasumsikan setiap anggota Direksi BNI menerima angka yang sama rata, maka masing-masing individu mendapatkan total remunerasi sebesar Rp 54,2 miliar per tahun. Berikut rinciannya:

- Gaji: Rp 4,78 miliar per tahun atau Rp 398 juta per bulan.

- THR: Rp 398 juta.

- Tunjangan perumahan: Rp 330 juta per tahun atau Rp 27,5 juta per bulan.

- Tantiem: Rp 50,49 miliar per tahun atau Rp 4,2 miliar per bulan.

- Alokasi LTI (2024-2026): Rp 14,4 miliar per tahun atau Rp 1,2 miliar per bulan.

- Fasilitas transportasi (tidak dapat dimiliki): Rp 766 juta per tahun atau Rp 63,8 juta per bulan.

- Asuransi purnajabatan: Rp 890 juta per tahun atau Rp 74,2 juta per bulan.

- Fasilitas kesehatan: Rp 211 juta per tahun atau Rp 17,6 juta per bulan. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |