TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap KPU soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima, serta menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan oleh PDIP tidak dapat diterima. Dalam putusan yang dipublikasikan melalui laman SIPP PTUN Jakarta, hakim berpendapat bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diterima.
PDIP menyoalkan syarat usia calon wakil presiden yang diatur dalam PKPU saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Menurut PDIP, saat pendaftaran, syarat minimal usia untuk maju sebagai cawapres adalah 40 tahun, sesuai dengan aturan sebelumnya. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan tersebut sehingga memungkinkan Gibran untuk tetap maju meskipun belum genap 40 tahun pada saat pencalonan.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sidang berlangsung selama empat bulan sejak digelar pertama kali pada 30 Mei 2024. Dalam proses persidangan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, juga menjadi tergugat II intervensi.
Kronologi Gugatan
Gugatan ini dimulai pada 2 April 2024, saat PDIP melalui tim hukumnya mengajukan gugatan terhadap KPU. PDIP menuduh KPU melakukan pelanggaran hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres. Gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan administrasi pencalonan wakil presiden.
Iklan
Sidang pertama berlangsung pada 30 Mei 2024, dan PDIP secara konsisten menuntut KPU untuk membatalkan pencalonan Gibran. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengajukan permintaan kepada PTUN agar menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden hingga gugatan PDIP diputuskan.
Namun, proses persidangan sempat mengalami penundaan pada 10 Oktober 2024. Penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, yang tidak dapat hadir karena sakit. Menurut aturan yang berlaku, Ketua Majelis Hakim tidak dapat digantikan, sehingga putusan pun diundur.
Pada sidang sebelumnya, PDIP sempat mengubah isi petitum gugatannya, yang awalnya meminta pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.
Dalam perubahan petitum, PDIP kemudian meminta PTUN menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran. PDIP juga berencana mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mempertimbangkan pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam prosesnya, PDIP mengundang masyarakat untuk turut mendukung gugatan ini melalui dokumen Amicus Curiae, yang diharapkan dapat membantu proses hukum dan menciptakan keadilan dalam penanganan kasus ini. Namun, dengan ditolaknya gugatan ini oleh PTUN, Gibran tetap sah sebagai calon wakil presiden
PUTRI SAFIRA PITALOKA | MYESHA FATINA RACHMAN
Pilihan editor: PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres