Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penculik Kacab BRI Cempaka

3 hours ago 9

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan para terdakwa klaster penculikan dalam perkara pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa sore, 14 April 2026.

Untuk klaster penculikan, ada empat orang terdakwa, yakni Reviando Aquinas Handi, Emanuel Woda Bertho, Andre Tomatala, dan Johanes Ronald Sebenan. Atas dakwaan jaksa, hanya Andre yang tak mengajukan eksepsi. “Menyatakan perlawanan dari advokat terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 4 tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua membacakan amar putusan sela.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara Nomor 116/Pid.B/2025/PN Jkt.Tim itu. Perhitungan biaya perkara juga ditangguhkan hingga putusan akhir.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. “Sidang hari ini selesai, kita bertemu lagi minggu depan hari Selasa, acaranya (pemeriksaan) saksi. Sidang hari ini selesai dan ditutup,” kata hakim ketua.

Dari total 15 pelaku dari kalangan sipil, mereka dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama adalah auktor intelektualis, yang meliputi Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, serta Antonius.

Klaster kedua adalah mereka yang bertugas membuntuti korban. Klaster ini terdiri atas Rochmat Sukur, Eka, dan Wiranto. Berikutnya, klaster penculikan yang meliputi Erasmus Wawo, Emanuel Woda Berto, Johanes Ronald Sebenan, Andre Tomatala, serta Reviando.

Tim klaster ketiga lalu menyerahkan korban kepada klaster penganiayaan yaitu Nasir, David, dan Neo. Ketiga orang inilah yang kemudian membuang korban, lalu pergi begitu saja.

Sementara itu, ada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) Mochamad Nasir dari Detasemen Markas Komando Pasukan Khusus (Denma Kopassus), Kopral Dua (Kopda) Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus, yang diproses di peradilan militer.

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Reviando, Johanes, Andre, dan Emanuel bersama-sama dengan Erasmus Wawo, Yohanes Joko Pamuntas, Candy alias Ken, Dwi Hartono, Antonius Aditia Maharjun, M. Nasir, dan Feri Heriyanto, melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Kopda Feri Herianto pada 18 Agustus 2025 menghubungi Erasmus Wawo dan menjelaskan ada pekerjaan menculik korban. Korban harus dibawa ke sebuah tempat atau safe house. Erasmus setuju dan mengatakan akan membawa empat orang temannya, yakni Reviando, Johanes, Andre, dan Emanuel.

Pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Feri bertemu dengan Erasmus, Reviando, Johanes, Andre, dan Emanuel. Ia memberikan uang Rp 5 juta untuk uang operasional serta menunjukkan foto korban. Ia memerintahkan menjemput paksa korban dan mengantarkannya ke tim Yohanes Joko Pamuntas, agar diantar ke safe house untuk memaksa korban supaya mau memindahkan dana.

Dwi Hartono lalu menghubungi Rochmat Sukur, menyuruhnya datang ke Jakarta untuk menemani Antonius Aditia Maharjuni dalam rencana penculikan korban. Kemudian, Dwi Hartono, Antonius Aditia Maharjuni, dan Rochmat Sukur datang ke Kantor cabang BRI Cempaka Putih untuk memantau korban hingga pukul 15.00 WIB. Namun, mereka tak menemukan korban, sehingga memutuskan kembali ke Hotel Ciputra, Jakarta Barat, untuk beristirahat.

Dwi Hartono lalu menyuruh Rochmat Sukur mencari informasi keberadaan korban dan memberikan uang sebesar Rp 6 juta. Hingga malam hari, mereka belum mendapatkan petunjuk soal keberadaan korban.

Esok paginya, beberapa orang sudah menunggu korban di parkiran depan Kantor BRI Cabang Cempaka Putih. Yohanes Joko Pamuntas, M. Umri dan M. Nasir mengendarai mobil Toyota Fortuner, Aloysius Wiranto mengendarai mobil Toyota Sienta, sedangkan dan Eka Wahyu Hidayatullah dan Boma mengendarai mobil Daihatsu Sigra.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban keluar dari kantor dengan mobil Suzuki Ertiga. Ia langsung dibuntuti. Kemudian, mobil yang dikendarai korban masuk ke Lotte Mart, Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Korban masuk ke dalam Lotte Mart. Tim penguntit menunggu korban di parkiran.

Yohanes Joko Pamuntas lalu menghubungi Feri dan Dwi Hartono, mengabarkan bahwa korban sudah berada di Lotte Mart. Feri dan tim penculik yang dipimpin Erasmus berangkat ke sana dengan dua unit mobil. Ada mobil Avanza putih yang ditumpangi Erasmus, Reviando, Johanes, Emanuel, dan Andre. Sementara itu, Feri dan Frengky Yaru mengendarai mobil Ayla hitam.

Mobil Avanza putih yang dikendarai oleh Emanuel parkir di sebelah mobil korban. Mereka menunggu korban kembali ke mobil. Di dalam mobil Avanza putih itu sudah disiapkan lakban hitam dan handuk yang dibeli oleh Reviando.

Sekitar pukul 17.14 WIB, korban kembali ke mobilnya. Ketika hendak membuka pintu mobil, Andre dan Erasmus langsung menarik dan memaksa korban masuk ke dalam mobil Avanza putih. Korban didudukkan paksa di bangku baris kedua mobil, diapit oleh Andre Tomatala dan Johanes, sedangkan Reviando duduk di bangku belakang. Emanuel mengendarai mobil dan Erasmus duduk di sebelahnya.

Mobil mereka pun keluar dari Lotte Mart. Karena korban memberontak dan melakukan perlawanan, Erasmus memukuli tubuhnya sebanyak tiga kali, lalu mengikat tangan, kaki, serta menutup mulut dan matanya menggunakan lakban hitam. Reviando dan Johanes memegangi tubuh korban agar tidak bergerak.

Singkat cerita, jasad korban dibuang di daerah persawahan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, jasad korban ditemukan oleh seorang warga dalam keadaan tidak bernyawa, dengan kaki dan tangan serta matanya masih dilakban.

Berdasarkan pemeriksaan luar, ditemukan luka terbuka pada bibir, luka lecet pada wajah, bibir, leher, dada, perut, serta keempat anggota gerak korban. Kemudian, ada memar pada wajah, bibir, leher, dada, perut, punggung, dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tumpul.

Sedangkan berdasarkan pemeriksaan bedah mayat, ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis, otot leher, otot dada, dan otot sela-sela iga. Kemudian, diketahui patahnya tulang-tulang iga kanan dan kiri, memar pada paru kanan, serta tanda-tanda perbendungan pada organ-organ dalam.

Penyebab kematian korban dinyatakan akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga ia mati lemas. Kekerasan tumpul pada dada yang menimbulkan patahnya tulang-tulang iga dan memar paru, mempercepat kematian korban.

Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan para terdakwa klaster penculikan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |