TEMPO.CO, Jakarta - Human Rights Watch (HRW) merilis laporan tentang kejahatan perang Israel di Gaza, Palestina. Tak hanya kejahatan perang, Israel juga diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan memaksa hampir 1,9 juta warga Palestina mengungsi selama genosida di Gaza.
Dalam laporan berjudul “Putus asa, Kelaparan, dan Terkepung: Pengungsian Paksa Warga Palestina di Gaza oleh Israel,” Human Rights Watch merinci bagaimana serangan Israel, perintah evakuasi, dan penghancuran infrastruktur telah menciptakan bencana kemanusiaan.
“Pengungsian massal warga Palestina dan penghancuran rumah serta infrastruktur penting telah menyebabkan penderitaan yang tak terkatakan,” kata Lama Fakih, direktur HRW Timur Tengah.
Mengabaikan Masyarakat Sipil
Salah satu yang disorot oleh HRW adalah pengabaian Israel terhadap kehidupan sipil dan kewajibannya untuk tunduk terhadap hukum internasional. “Niat pasukan Israel nampaknya untuk memastikan bahwa Gaza tetap dikosongkan dan dibersihkan secara permanen dari warga Palestina dan, sebagai gantinya, diduduki dan dikendalikan oleh pasukan Israel,” kata laporan itu.
HRW menyoroti bahwa perintah evakuasi dan serangan udara Israel telah memaksa sebagian besar penduduk Gaza meninggalkan rumah mereka tanpa perlindungan yang memadai demi keselamatan mereka.
Berdasarkan wawancara, citra satelit, dan analisis perintah evakuasi serta rekaman serangan; laporan tersebut mengungkapkan bahwa pihak berwenang Israel bertindak “dengan mengabaikan kehidupan sipil dan kewajiban hukum internasional.” HRW menambahkan bahwa jutaan warga Palestina yang terlantar harus menanggung “kondisi berbahaya yang tiada henti” dengan kekurangan makanan, air, dan pasokan medis.
Langgar Hukum Internasional
Laporan tersebut juga menarik perhatian pada jumlah korban kemanusiaan yang sangat besar, dan mencatat bahwa blokade Israel telah memperburuk krisis ini.
Pengeboman terhadap rumah sakit, sekolah, dan tempat penampungan pengungsi telah menyebabkan warga sipil tidak memiliki tempat berlindung yang aman, sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional yang melarang penyerangan terhadap infrastruktur sipil.
“Pemindahan paksa warga sipil selama konflik bersenjata dilarang berdasarkan hukum internasional, kecuali demi keselamatan mereka,” kata HRW.
Pemerintah Israel membela tindakannya sebagai tanggapan yang sah terhadap ancaman keamanan, dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk membongkar operasi Hamas. Namun, HRW menolak klaim tersebut, dengan alasan bahwa skala dan pola pengungsian menunjukkan adanya kampanye sistematis untuk mengusir warga Palestina dari Gaza.
Serukan Penyelidikan Independen atas Israel
HRW menyerukan tindakan internasional segera, termasuk penyelidikan independen atas tindakan Israel. Laporan tersebut mendesak para pelaku global untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah Israel atas pengungsian dan krisis kemanusiaan tersebut.
“Pemerintah di seluruh dunia perlu menekan Israel untuk menghentikan pelanggaran ini dan mengatasi kondisi bencana yang ditimbulkannya,” kata kelompok hak asasi manusia tersebut.
HRW menambahkan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional seharusnya menyelidiki pengusiran paksa dan pencegahan hak untuk kembali oleh Israel sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Pemerintah-pemerintah juga harus secara terbuka mengutuk upaya untuk mengintimidasi atau mengganggu pekerjaan pengadilan, para pejabatnya, dan pihak-pihak yang bekerja sama dengan lembaga tersebut.
Serukan Pemberhentian Pasokan Senjata ke Israel
Amerika Serikat, Jerman, dan negara-negara lainnya harus segera menghentikan pengiriman senjata dan bantuan militer kepada Israel. Melanjutkan pemberian senjata kepada Israel berisiko terlibat dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran berat hak asasi manusia lainnya.
“Tidak ada yang bisa menyangkal kejahatan kekejaman yang dilakukan militer Israel terhadap warga Palestina di Gaza,” kata HRW. “Pengiriman senjata dan bantuan tambahan kepada Israel oleh Amerika Serikat, Jerman, dan negara lainnya ibarat memberikan cek kosong untuk kekejaman lebih lanjut dan semakin menempatkan mereka dalam risiko terlibat.”
ANANDA RIDHO SULISTYA | HUMAN RIGHTS WATCH | ANADOLU