TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor. Penunjukan Cahyono sebagai Kakortastipidkor merupakan bagian dari rotasi jajaran perwira di Korps Bhayangkara. Rotasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2517XI/KEP./2024 yang ditandatangani 11 November 2024.
Cahyono Wibowo sebelumnya merupakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pengganti Brigjen Djoko Poerwanto yang dipromosikan menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat kala itu. Ia dilantik sebagai Direktur Tipidkor Bareskrim Polri pada 29 September 2021.
Satuan Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi melalui Perpres Nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dalam beleid itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya di bawah naungan Badan Reserse Kriminal Polri, kini berdiri sendiri dengan pimpinan yang berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen.
Dengan penunjukannya sebagai Kakortastipidkor, Cahyono akan diberi kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal atau Irjen. Wakilnya, Kombes Arief Adiharsa, akan juga naik pangkat dari Komisaris Besar menjadi Brigjen.
Cahyono merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 1990. Ia pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I saat masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Ketika lembaga KPK dengan Polri bersiteru kala itu hingga mencuat Cicak vs Buaya, Cahyono kemudian ditarik kembali ke Mabes Polri bersama 19 penyidik lainnya pada September 2012. Ia kala itu dipromosikan jabatan Eselon IIIA dan ditugaskan di Bareskrim Polri.
Setelah kembali ke instansinya, Cahyono pernah menangani kasus-kasus korupsi besar seperti menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendag sebagai tersangka korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019. Dua orang yang ditetapkan adalah Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.
Kedua tersangka itu berbuat lancung dengan memainkan prosesi lelang dengan terlebih dahulu menetapkan pelaksana pengadaannya dan menerima suap sebesar Rp 800 juta. Kasus korupsi itu terendus ketika pelaksana proyek tidak memenuhi target kontrak pengadaan. Dari target 7.200 unit dengan nilai Rp 49 miliar, hanya terpenuhi 2.500 gerobak.
Selanjutnya Cahyono juga membongkar kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terkait dengan pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh perusahaan BUMD itu tahun anggaran 2018-2019. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 155 miliar.
Di masa kepemimpinannya sebagai Dittipidkor, Cahyono Wibowo juga pernah menahan dua eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) anak perusahaan Jakpro. Keudanya yakni eks Vice President Finance PT JIP periode 2008-2018 Christman Desanto dan eks Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018 Ario Pramadhi.
Mereka dietapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT JIP tahun anggaran 2015-2018.
Pilihan Editor: Kejagung Periksa 2 Eks Pejabat Kemendag Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong