Janji Sewa Motor, Ujungnya Digadaikan: Pengusaha di Bantul Ini Rugi Rp 48 Juta

2 days ago 10

Sejumlah barang bukti tindakan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diamankan oleh Polsek Kasihan, Minggu (13/4/2025) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusaha sewa mobil dan motor rupanya perlu hati-hati dengan modus yang satu ini, karena meskipun terbilang modus kuno, tapi masih juga menimbulkan korban.

Adalah MS (24), warga Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang saat ini berada di wilayah DI Yogyakarta. Ia nekat menipu dan menggelapkan dua unit sepeda motor milik sebuah penyedia jasa sewa kendaraan di Bantul, dengan dalih menyewa dalam jangka panjang.

Kasus ini bermula saat pelaku menghubungi RA (26), pekerja di Garasi Sewa Mobil RR Car Jogja yang berlokasi di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Melalui sambungan telepon, MS menanyakan tarif sewa sepeda motor dan menyampaikan rencana penyewaan dari tanggal 11 Februari hingga 31 Maret 2025, dengan kesepakatan tarif Rp80 ribu per hari.

Kesepakatan pun terjadi. Pada 27 Maret 2025, pelaku datang ke garasi tersebut dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AB 2843 GG, sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp800.000 sebagai pembayaran awal.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi pihak garasi melalui aplikasi WhatsApp, kali ini kepada N (21), rekan kerja RA, untuk menanyakan ketersediaan unit motor lainnya. MS pun datang kembali dan membawa satu unit sepeda motor lagi, tetap dengan iming-iming sewa jangka panjang.

Namun, sejak saat itu, pelaku tak lagi menunjukkan itikad baik. Hingga 7 April 2025, uang sewa tak kunjung dibayarkan. Lebih mengejutkan lagi, pihak garasi mendapat kabar bahwa kedua sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.

Merasa dirugikan, RA dan N melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp48 juta. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus MS pada Minggu (13/4/2025).

“Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Kasihan. Kami juga telah mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha jasa sewa kendaraan agar lebih selektif dalam menyewakan unit, terutama kepada penyewa dengan sistem jangka panjang dan pembayaran tidak penuh di awal. Sebab, meski terdengar klasik, modus semacam ini masih efektif menjebak korban yang lengah.  

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |