TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah harus berjuang lebih keras lagi memberantas judi online. Meskipun Kominfo telah memutus akses 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024, namun jumlah situs judi daring tak kunjung susut.Terakhir, belasan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (perubahan nama dari Kominfo), malah terlibat mengawal seribu situs judi online dengan imbalan miliaran rupiah.
Setelah itu, Polres Metro Depok menangkap 5 pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online di rumah kontrakan Jalan Pedati, RT. 04/01 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin malam, 4 November 2024.
Presiden Prabowo minta Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dan Polri melanjutkan upaya pemberantasan judi online.
Selain merusak mental karena bikin kecanduan, judi online juga ditengarai menyedot potensi ekonomi masyarakat. Temuan terakhir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024, menjelaskan kelompok tersebut adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta rupiah.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta rupiah hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya) masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan.
Data tersebut menjadi bagian pemaparan Ivan terkait persentase penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 sampai dengan 2023.
Ivan mengatakan bahwa data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10.000-100.000. Perputaran Dana Judi Online Mencapai Rp283 Triliun Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun. "Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun," kata Ivan. Ivan menyimpulkan bahwa saat ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya. "Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," ujarnya. Ivan menjelaskan bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun. Menurut Ivan, peningkatan transaksi judi daring terjadi karena ada faktor bandar judi. "Rata-rata bandar judi online juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil sehingga mereka pecah dulu satu rekening bandar, itu bisa angkanya tinggi, dan sekarang dia pecah di angka kecil-kecil," katanya. Kendati demikian, Kepala PPATK mengatakan bahwa peningkatan transaksi judi daring juga terjadi karena masyarakat dapat bertransaksi dengan angka yang semakin kecil. "Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksi angkanya juta-juta, sekarang hanya dengan Rp10.000 kita sudah melihat setoran untuk judi online. Itulah yang membuat transaksi semakin masif," kata Ivan.