GOOTO.COM, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta selama ini memberikan layanan uji KIR gratis alias tidak dipungut bagi pengguna kendaraan di wilayahnya.
Iklan
Namun, upaya itu ternyata belum begitu direspon dan mendorong masyarakat terutama pengguna roda empat untuk memanfaatkan layanan tersebut.
Hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta pun melibatkan Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DI Yogyakarta gencar melakukan razia setiap bulan di berbagai titik.
Pada November ini misalnya, operasi gabungan digelar 12-14 November dengan lokasi acak untuk menjaring kendaraan yang masa uji KIR nya habis dan memeriksa kelaikan jalannya.
Pada hari pertama, Selasa 12 November 2024, dipusatkan di kawasan padat timur Yogyakarta yang berbatasan dengan Kabupaten Bantul, persisnya Jalan Veteran, Umbulharjo, dekat Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta.
"Dari operasi hari pertama ini kami menjaring 140 kendaraan yang terperiksa, di mana 52 kendaraan diketahui melanggar aturan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono.
Dari 52 pelanggar itu, untuk pelanggaran KIR ada 25 kendaraan, sementara untuk pelanggaran lalu lintas ada 27 kendaraan.
Dalam operasi ini petugas mengecek secara teknis dan kelayakan jalan kendaraan roda empat yang wajib uji KIR.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi dokumen izin penggunaan kendaraan seperti SIM dan STNK, kemudian, kondisi kendaraan, dan hasil uji KIR.
“Yang perlu kami pastikan adalah kondisi kendaraan, ini dibuktikan dengan dokumen uji KIR. Ini yang kami pastikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan," ujarnya.
Tak cukup tilang. Para pelanggar ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta arahan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
"Para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogya pada 28 November 2024," kata dia.
Ariyanto mengungkapkan, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.
Pihaknya juga ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan.
Dirinya melanjutkan, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kota Yogya dapat terjaga.
Ariyanto mendorong masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengujian KIR tidak dipungut biaya.
"Silahkan masyarakat membawa kendaraannya dan datang langsung ke Kantor Dishub Kota Yogya untuk melakukan KIR secara gratis," katanya.
Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga 14 November 2024. Petugas menentukan lokasinya secara acak. Dan mencegah terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.
"Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Jayeng Hadi Harjasa mengimbau kepada masyarakat melengkapi kendaraanya sesuai spesifikasi.
"Selama operasi berlangsung hari pertama masih banyak masyarakat yang kendaraanya tidak dilengkapi dengan plat nomor dan menggunakan knalpot brong. Kami akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak taat aturan," kata dia.
Salah seorang sopir kendaraan angkutan yang terkena tilang adalah Dalimin. Warga Yogyakarta itu mengaku tidak tahu akan dilakukan razia pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan tersebut.
"Tadi kena tilang, KIR kendaraan saya telah habis masa berlakunya. Setelah ini akan saya urus semua kelengkapannya," ujarnya.
Pilihan Editor: Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, KNKT Bilang Begini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto