TEMPO.CO, Jakarta - PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan diduga memiliki saham mayoritas di PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu perusahaan yang menggenggam sertifikat Hak Guna Banugnan (HGB) di laut Tangerang, Banten. PT PANI mengempit saham mayoritas dengan kepemilikan 88.500 lembar atau senilai Rp 88 miliar. Kasus tersebut mengemuka setelah publik mempersoalkan pagar laut sepanjang puluhan kilometer di perairan Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui ada Sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Nusron mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”
Berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU) PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 89,1 miliar ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan beberapa orang lain. PT Agung Sedayu memiliki 300 lembar saham senilai Rp 300 juta, PT Tunas Mekar Jaya memiliki 300 lembar saham senilai Rp 300 juta, sedangkan Pantai Indah Kapuk 2 miliki 88.500 lembar saham senilai Rp 88,5 miliar. Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nano Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, Belly Djaliel sebagai Direktur, Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.
Muannas Alaidid, kuasa hukum PANI, mengatakan dirinya belum mendapat informasi atas temuan tersebut. "Nanti ditanyakan dulu," kata dia saat dihubungi pada Senin, 20 Januari 2025.
Sementara itu, Aguan bungkam saat ditanya Tempo perihal kasus pagar laut yang diduga melibatkan anak perusahaan miliknya. Ia muncul di hadapan publik saat acara peluncuran program rumah layak huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Januari 2025.
Sementara itu, PT Intan Agung Makmur merupakan perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) nomor 5, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Perusahaan ini berkegiatan usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate.
Perusahaan yang berdiri dengan modal Rp 5 miliar ini dipimpin Kusuma Anugrah Abadi dengan kepemilikan saham 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Sementara, Inti Indah Raya memiliki saham 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Namun, keduanya tidak memiliki jabatan apa pun di PT Intan Agung Makmur. Posisi Direktur justru dipegang Belly Djaliel dan Komisaris oleh Freddy Numberi.
Dari temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. “Tentu akan kami tinjau ulang,” ucapnya.
Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.
Pagar laut di perairan Tangerang terbentang sepanjang 30,16 kilometer. Pagar bambu bambu itu mengganggu aktivitas nelayan para nelayan. Nusron sempat menyatakan tidak akan melakukan intervensi lantaran persoalan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu berada di wilayah lautan. Sedangkan kewenangan Kementerian ATR/BPN, kata dia, masalah tata ruang di wilayah darat.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut,” kata Nusron di kantornya, pada Rabu, 15 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi.
Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod luasnya mencapai 300 hektare. Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023. Kepada Majalah Tempo, Yayat mengatakan sertifikat HGB di Kohod sesuai rencana tata ruang. “Areanya masuk polar uang permukiman dan karenanya berwarna kuning,” kata Yayat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengacara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043.
Kantor pengacara Septian Wicaksono mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan perda.
Setelah penolakan, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kepada Tempo, Eli mengatakan surat tersebut palsu. Namun, Eli enggan menjelaskan secara detail kemungkinan pelakunya.
Erwan Hermawan dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.