Kata Bea Cukai soal Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok

4 hours ago 15

PEMERINTAH menggodok detail kebijakan penambahan layer atau lapisan tarif dalam struktur cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budi Prasetiyo belum dapat memastikan apakah layer tambahan hanya berlaku bagi produsen rokok ilegal atau bagi pelaku usaha rokok yang sudah masuk sistem legal.

Yang pasti, kata Budi, Bea Cukai bakal mengikuti ketentuan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. “Terhadap pabrik rokok yang memenuhi kriteria tersebut, pelayanan pemesanan pita cukai akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 14 April 2026.

Menurut Budi, setiap kebijakan di bidang cukai hasil tembakau dirumuskan dengan memperhatikan keseimbangan. Mulai dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, penerimaan negara, hingga penanganan rokok ilegal.

Ditanya ihwal efektivitas penambahan layer untuk menekan peredaran rokok ilegal, Budi mengatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran akan terus dilakukan. Hanya saja, ada banyak tantangan dalam ekosistem hasil tembakau yang perlu dikelola secara seimbang. Bukan hanya masalah peredaran rokok ilegal, melainkan dinamika pergeseran konsumsi ke produk yang lebih murah.

“Karena itu, berbagai opsi kebijakan perlu dicermati sebagai bagian dari pendekatan menyeluruh,” ujar Budi. “Risiko pergeseran konsumsi ke produk lebih murah tentu menjadi salah satu perhatian.”

Pemerintah berencana menambah layer cukai rokok untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan ini berlaku mulai Mei 2026.

Adapun saat ini, pemerintah mengatur struktur tarif cukai rokok dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa lapisan tarif dibagi atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II; sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II; dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) dengan III golongan. Selain itu, ada sigaret kretek tangan filter (SKTF)/sigaret putih tangan filter (SPTF) yang menggunakan tarif spesifik, serta klobot/rokok daun (KLM) & tembakau iris (TIS) dengan lapisan tarif khusus.

Dengan menambah lapisan tarif, Purbaya ingin pelaku usaha rokok ilegal masuk ke sistem legal melalui pembayaran cukai tertentu. Bagi yang menolak, sanksi penutupan bisnis disiapkan.

“Supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul melarang rokok ilegal,” kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat, 10 April 2026, seperti dikutip Antara.

Rencana tersebut ditolak Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives atau CISDI. Project Lead Tobacco Control CISDI Beladenta menyebut penambahan layer tarif cukai rokok bukan solusi. “Menambah layer cukai rokok sama saja membanjiri pasar dengan rokok murah,” kata Beladenta kepada Tempo, Senin, 13 April 2026.

Beladenta mengatakan kebijakan tersebut tak menguntungkan karena berdampak negatif pada kesehatan masyarakat sekaligus penerimaan negara. Sebab ketika rokok murah terakomodasi kebijakan tambahan layer cukai, prevalensi merokok berpotensi naik. Sedangkan penerimaan negara berpotensi anjlok lantaran perokok akan lebih banyak membeli rokok murah.

Downtrading bikin penerimaan negara tak optimal karena pemasukan masuk dari golongan rendah,” ujar Beladenta.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |