Kejagung Tersangkakan Riza Chalid di Kasus Korupsi Migas Rp 193,7 Triliun

6 hours ago 9

Foto ilustrasi | pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nama Muhammad Riza Chalid, sosok pengusaha yang sering dijuluki “Saudagar Minyak,” akhirnya resmi masuk daftar tersangka Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di tubuh PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai “The Gasoline Godfather,” diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis (10/7/2025). Riza diduga terlibat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) sejumlah perusahaan, termasuk PT Orbit Terminal Merak, yang aset lahannya telah lebih dulu disita penyidik.

“Penyidik telah mengumpulkan cukup alat bukti untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk MRC,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta.

Delapan Pejabat dan Swasta Ikut Jadi Tersangka

Selain Riza, Kejagung menetapkan delapan tersangka lainnya, yang mayoritas pernah menduduki jabatan strategis di Pertamina maupun anak usahanya. Mereka adalah:

  • AN, pernah menjabat VP Supply dan Distribusi Pertamina pada 2011-2015.
  • HB, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina di tahun 2014.
  • TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018.
  • DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020.
  • HW, SVP ISC Pertamina di periode 2018-2020.
  • AS, Direktur Gas, Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).
  • MH, Business Development Manager PT Trafigura, periode 2019-2021.
  • IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Mereka semua disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dan Pengejaran

Dari sembilan tersangka, Kejagung langsung menahan delapan orang untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Namun berbeda dengan Riza Chalid. Hingga kini, ia belum ditahan lantaran diketahui masih berada di Singapura. Kejaksaan memastikan pengejaran terus dilakukan.

Pemeriksaan perkara ini melibatkan 273 saksi dan 16 orang ahli. Dari proses panjang itu, penyidik menyatakan menemukan fakta-fakta keterlibatan pihak lain yang sebelumnya belum terungkap.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Pertamina ini disebut menimbulkan kerugian negara yang fantastis, yakni Rp 193,7 triliun. Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di antaranya jajaran tinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, hingga pihak swasta yang terlibat dalam bisnis migas.

Selain Riza Chalid, nama-nama yang telah lebih dahulu dijerat termasuk Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping).

Ada pula Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Maya Kusmaya, serta Edward Corne, yang sebagian merupakan direktur, komisaris, atau pemilik perusahaan swasta yang bergerak di sektor migas.

Langkah Kejaksaan Agung kini terus bergulir untuk mengusut tuntas praktik-praktik yang diduga merugikan keuangan negara di sektor energi tersebut. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |