TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan belum menerima struktur kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) versi Jusuf Kalla maupun Agung Laksono. Munas PMI yang digelar pada 8-10 Desember lalu berakhir dengan adanya dualisme kepengurusan.
"Saya belum terima dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2024.
Mantan Ketua Baleg DPR RI ini mengatakan akan melakukan verifikasi kedua struktur kepengurusan itu bila sudah diajukan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan itu.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman.
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla sebelumnya melaporkan Agung Laksono ke kepolisian setelah Agung dideklarasikan sebagai Ketua Umum Terpilih melalui Musyawarah Nasional PMI tandingan yang berlangsung pada Ahad, 8 Desember 2024. Jusuf Kalla menilai tindakan tersebut ilegal dan merupakan bentuk pengkhianatan.
“Sudah dilaporkan ke polisi, ada tindakan ilegal dan melawan hukum,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan usai membuka Musyawarah Nasional ke-22 PMI di Grand Sahid Jaya, Senin, 9 Desember 2024.
Merespons hal tersebut, Agung Laksono mengatakan kisruh pemilihan Ketua PMI bukan perkara kriminal. “Ini kan bukan perkara kriminal, tapi masalah organisasi,” kata dia kepada wartawan di Hotel Menara Peninsula, Senin, 9 Desember 2024.
Untuk itu, dia akan menyerahkan laporan hasil munas tandingan kepada Kementerian Hukum.
Agung juga mengklaim sudah mendapat dukungan suara lebih dari 20 persen, yaitu 240 dukungan dari total 329 peserta munas yang hadir. Namun, menurut Agung, panitia tidak kompeten dalam memverifikasi jumlah dukungan sehingga angkanya dianggap tidak mencukupi untuk mencalonkan diri menjadi Ketua PMI.
Dalam Sidang Pleno Kedua yang diadakan pada 8 Desember 2024, Ketua Panitia Munas Fachmi Idris mengatakan Jusuf Kalla merupakan calon tunggal Ketua PMI 2024-2029. “Merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga gugur menjadi bakal calon,” ucap Fachmi dikutip dari keterangan resmi.
Kemudian dalam Sidang Pleno Ketiga yang diadakan pada Senin, 9 Desember 2024 Jusuf Kalla dinyatakan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029. “Seluruh peserta Munas memutuskan Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PM pada periode 2024-2029," ujar Ketua Sidang Adang Rochjana.
Ini merupakan keempat kalinya Jusuf Kalla terpilih sebagai Ketua PMI, setelah menjabat selama tiga periode.
Harian Tempo Edisi 4 Desember 2024 sebelumnya melaporkan ada dugaan cawe-cawe Menkes dalam pertarungan calon ketua PMI. Dua narasumber Tempo mengatakan agenda untuk mengusung Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI sudah lama digagas. Mereka mengatakan rencana itu mendapat dukungan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Staf khusus Budi Gunadi disebut-sebut ikut mendorong KDDI memuluskan jalan Agung sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029
Sumber Tempo lain di lingkungan Kemenkes menduga ada kepentingan bisnis di balik cawe-cawe Budi Gunadi dalam pemilihan Ketua Umum PMI. Kepentingan bisnis yang dimaksudkan itu adalah bisnis plasma darah atau bahan baku produk derivat plasma. Agar bisnis ini berjalan mulus, PMI mesti dikuasi. Sebab, PMI merupakan lembaga kemanusiaan yang berwenang mengelola pelayanan darah.
Andi Adam Faturrahman dan Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam tulisan ini