KEMENTERIAN Perdagangan melakukan deregulasi perizinan ekspor melalui penerbitan dua peraturan menteri perdagangan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan penyederhanaan proses ekspor dalam peraturan menteri perdagangan tersebut berupa penghapusan sejumlah kewajiban dan sanksi dan mengurangi dokumen larangan dan pembatasan atau lartas.
“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Penyederhanaan berlaku pada sejumlah komoditas strategis. Untuk ekspor industri misalnya, yang dibebaskan dari persyaratan Eksportir Terbatas (ET) persyaratan. Adapun persyaratan yang masih berlaku adalah Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).
Pelonggaran yang sama berlaku pada sektor minyak dan gas bumi, yang kini hanya mewajibkan Persetujuan Ekspor dan Laporan Surveyor dari yang semula mengharuskan Eksportir Terbatas. Namun, persyaratan Eksportir Terbatas masih berlaku untuk ekspor gas bumi melalui pipa.
Persyaratan ekspor batu bara juga disederhanakan dengan menghapus persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan Eksportir Terbatas dan kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya.
Kementerian Perdagangan menyatakan kebijakan ini diikuti pemberian fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung penghiliran timah industri.
Selain itu, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, kini dihapuskan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.
Kementerian Perdagangan mendorong digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor melalui modernisasi sistem yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Salah satunya melalui penerapan penerbitan Persetujuan Ekspor secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan.
Sistem perizinan ekspor juga telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mempercepat proses verifikasi data teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time untuk meminimalkan hambatan administratif dan mempercepat arus barang ekspor di tengah tuntutan perdagangan global yang semakin dinamis.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, aturan baru juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. “Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir,” kata Tommy.
Salah satu perubahan utama adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Selain itu, pemerintah membatasi Persetujuan Ekspor untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
Ketentuan baru ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) karena komoditas tersebut dikategorikan sebagai produk sampingan tambang. Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lainnya untuk meningkatkan kepastian dan efektivitas regulasi.
Untuk komoditas sarang burung walet misalnya, pemerintah mengubah nomenklatur Sertifikat Sanitasi dari kode KH-12 menjadi KH-2 sesuai dengan ketentuan Badan Karantina Indonesia.
Sementara itu, pemerintah membatasi masa berlaku Persetujuan Ekspor komoditas kratom menjadi selama tiga tahun dari yang sebelumnya berlaku seumur hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kapasitas produksi tetap terjaga dan mempertimbangkan umur ekonomis mesin dalam kegiatan usaha ekspor.
Tommy mengatakan, penyusunan aturan telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari asosiasi pelaku usaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

















































