KIKA: Kasus Bambang Hero Bentuk Pembungkaman Kebebasan Akademik

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA mengecam langkah Ormas Persaudaraan Pemuda Tempatan Kepulauan Bangka Belitung yang melaporkan Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo ke Polda Babel pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Ormas Perpat melaporkan ahli lingkungan itu atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan kasus korupsi timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota KIKA Herdiansyah Hamzah mengatakan, upaya kriminalisasi itu adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik.

"Upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama. Harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademiknya," kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurut Herdiansyah, Bambang Hero memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. KIKA menilai, ancaman terhadap Bambang Hero sebagai saksi ahli merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. 

"Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup," kata Herdiansyah.

Herdiansyah mengatakan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 juga menyebut secara eksplisit bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Pun dijelaskan dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021, terkait perlindungan hukum bagi ahli di pengadilan. 

Menurut Herdiansyah, Bambang Hero tidak bisa dikenakan delik keterangan palsu. Sebab Bambang Hero bukanlah saksi fakta dalam perkara ini. "Melainkan ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara," kata Herdiansyah.

Sehingga, Herdiansyah mengatakan, upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara. 

"Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini," kata Herdiansyah. 

Berdasarkan hal itu, Herdiansyah menilai, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya. 

Menurut Herdiansyah, pembiaran terhadap upaya kriminalisasi ini seolah mengkonfirmasi wajah asli negara yang lebih memilih berdiri di atas kepentingan para pemodal perusak lingkungan, dibanding ruang hidup warga negaranya sendiri.

Sebelumnya, Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persaudaraan Pemuda Tempatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPD Perpat Babel). Organisasi masyarakat atau ormas tersebut menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Rabu, 8 Januari 2024.

Ketua Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengatakan mereka melaporkan Bambang karena dia bukan ahli keuangan negara. Oleh karena itu, menurut dia, Bambang tidak melaksanakan tugas sebagai saksi ahli sesuai ketentuan.

"Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan," ujar Andi Kusuma.

Adapun Bambang membantah dirinya tak berkompeten menghitung kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah. Dia menyatakan perhitungan kerugian lingkungan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Permen itu, ujarnya, menyebut yang berhak menghitung berapa jumlah kerugian adalah ahli kerusakan lingkungan dan/atau ahli valuasi ekonomi. Poin tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). 

"Jadi, dengan begitu, clear kan?" kata Bambang.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam tulisan ini 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |