TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kepolisian, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah memberlakukan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Langkah ini merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam proses konfirmasi dan pembayaran tilang.
Proses Pengiriman Pemberitahuan
Melalui sistem ini, notifikasi pelanggaran lalu lintas akan dikirim secara digital menggunakan aplikasi Cakra Presisi. Sistem tersebut dirancang untuk mengirimkan informasi pelanggaran ke nomor telepon pemilik kendaraan yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email.
Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan pengurusan STNK, baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Dengan pendekatan ini, pemberitahuan dapat diterima dengan cepat, hanya dalam waktu sekitar satu menit setelah pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE.
Langkah-Langkah Konfirmasi dan Pembayaran
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp diwajibkan untuk melakukan klarifikasi dengan mengakses situs resmi di http://etle-pmj.id. Berikut adalah tahapan proses yang harus diikuti.
1. Mengisi Data yang Diminta
Pemilik kendaraan perlu memasukkan informasi seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.
2. Menerima Nomor BRIVA
Setelah data berhasil diverifikasi, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.
3. Melakukan Pembayaran Denda
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
4. Dokumentasi Bukti Pembayaran
Pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan di kemudian hari. Status kendaraan akan otomatis diperbarui setelah pembayaran denda selesai.
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Klarifikasi
Pemilik kendaraan yang tidak segera melakukan klarifikasi setelah menerima notifikasi tilang dapat menghadapi sanksi berupa pemblokiran nomor polisi kendaraan. Hal ini akan berdampak langsung pada proses pengurusan STNK di Samsat, di mana pemblokiran akan diketahui oleh petugas saat pemilik kendaraan mencoba mengurus dokumen tersebut.
Pemblokiran ini diberlakukan untuk memastikan pelanggar memenuhi kewajibannya. Dengan mekanisme ini, pihak kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Sistem pemberitahuan tilang ETLE melalui WhatsApp yang mulai diterapkan pada Januari 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses tilang dan meminimalkan hambatan administratif. Langkah digitalisasi ini juga diharapkan mampu mempercepat penanganan pelanggaran lalu lintas dan mengurangi kemungkinan kesalahan pengiriman notifikasi yang sebelumnya dilakukan melalui surat fisik.
Eiben Heizar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tak Ada Lagi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang ETLE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini