Konflik Agraria di Balik Penangkapan 5 Petani Cot Girek

10 hours ago 13

LIMA petani asal Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya telah dilepas seluruhnya setelah menjalani penahanan selama sekitar 65 jam. Dua petani terakhir, Abdullah dan Adi Darma, keluar dari Mapolsek Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa siang, 7 April 2026, tepatnya pukul 12.17 WIB.

Sebelumnya, tiga petani lain telah lebih dulu dibebaskan secara bertahap pada Senin, 6 April 2026. Dua orang dilepas sekitar pukul 04.00 WIB, disusul Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Warsito, yang dibebaskan pada pukul 23.30 WIB pada hari yang sama.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, kelima petani tersebut sempat ditangkap aparat kepolisian di wilayah Bakauheni, Lampung, pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah penangkapan, mereka berada di bawah pengawasan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebelum dijemput aparat dari Kepolisian Daerah Aceh.

Menurut tim kuasa hukum petani, pembebasan dilakukan setelah penyidik menerima surat permohonan agar para petani tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Setelah dibebaskan, Abdullah dan Adi Darma diserahkan kepada tim kuasa hukum dan perwakilan Setia.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika, meminta aparat kepolisian dan kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap kelima petani tersebut. Alasannya, konflik yang terjadi merupakan konflik agraria yang membutuhkan penyelesaian struktural, bukan semata pendekatan hukum pidana.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 April 2026, KPA juga mengecam langkah aparat kepolisian yang dinilai bekerja sama lintas wilayah dalam operasi kriminalisasi terhadap anggota Setia yang tengah menghadapi konflik agraria dengan perusahaan negara.

Akar Masalah di Cot Girek

Dewi menerangkan, konflik tersebut berakar pada klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan negara di wilayah Aceh Utara. “Kawan-kawan Setia menghadapi konflik agraria akibat klaim HGU PTPN di 21 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Aceh Utara,” kata Dewi.

KPA menilai situasi di lapangan pascapenangkapan tersebut memicu ketegangan di tingkat desa. Warga di Aceh Utara disebut menggelar doa bersama dan berjaga di kampung karena muncul kekhawatiran atas potensi intimidasi dari aparat keamanan perusahaan.

Menurut Dewi, mobilisasi aparat kepolisian dan satuan Brigade Mobil (Brimob) dalam konflik agraria berisiko memperkeruh situasi. “Kami mendesak agar pemerintah dan kepolisian menghentikan keterlibatan aparat bersenjata dan sekuriti perusahaan dalam penanganan konflik agraria,” tulis organisasi tersebut.

Selain itu, KPA mendesak pemerintah pusat, DPR RI, serta kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui program reforma agraria.

Menurut data KPA, konflik agraria di wilayah Cot Girek tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi tersebar luas di sejumlah desa. Dalam keterangan lanjutan, Dewi menyebut konflik agraria di wilayah Cot Girek melibatkan sedikitnya 19 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.

Selain lima petani yang telah dibebaskan dari tahanan, terdapat 18 anggota organisasi tani lainnya yang berstatus saksi. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Aceh pada Kamis, 9 April 2026.

KPA meminta aparat kepolisian menahan diri dalam melakukan pemanggilan terhadap petani tersebut serta mengedepankan dialog sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian konflik agraria. "Kami juga meminta kepada Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI segera bekerja untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan secara adil."

Kronologi Penangkapan Petani

Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, lima petani anggota Serikat Tani Aceh ditangkap aparat kepolisian di wilayah Bakauheni, Lampung, saat hendak ke Jakarta. Lalu pada Minggu, 5 April 2026, setelah penangkapan, kelima petani dibawa ke wilayah Sumatera Selatan dan berada di bawah pengawasan aparat kepolisian sambil menunggu penjemputan dari Kepolisian Daerah Aceh.

Pasca penangkapan itu, Senin, 6 April 2026, dua petani pertama dibebaskan sekitar pukul 04.00 WIB. Pada hari yang sama pukul 23.30 WIB, Ketua Serikat Tani Aceh, Dwijo Warsito, turut dibebaskan. Berlanjut lagi pada Selasa, 7 April 2026. Pada pukul 12.17 WIB, dua petani terakhir—Abdullah dan Adi Darma—dibebaskan dari Mapolsek Ilir Timur I Palembang setelah penyidik menerima permohonan agar tidak dilakukan penahanan.

Pada Kamis, 9 April 2026, sejatinya telah dijadwalkan pemeriksaan saksi. Sebanyak 18 anggota organisasi tani lainnya rencananya akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Aceh sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |