Korupsi Dana Desa Ditransfer ke Istri, Kades di Kepri Jadi Tersangka

1 month ago 27

CNN Indonesia

Rabu, 13 Agu 2025 07:37 WIB

Kepala Desa Perayu di Karimun Kepri ditetapkan tersangka korupsi dana desa yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta. Kepala desa di Kepri ditangkap usai korupsi dana desa ratusan juta rupiah. CNN Indonesia/Arpandi

Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Kepala Desa (Kades) Perayu, Kecamatan Kundur, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp500 juta lebih.

Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Datu Hengky Fransiscus Munte dalam keterangannya dikonfirmasi Selasa (12/8), mengatakan TM diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp515.212.000.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2024," kata Hengky kepada wartawan, Selasa (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades tersebut dijemput menggunakan speedboat dan langsung diborgol mengenakan rompi pink.

Adapun modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini adalah mencairkan anggaran DD dan ADD tanpa prosedur resmi.

"Dia mengambil alih akun cash management system (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS," ujarnya pula.

Dengan penguasaan CMS itu oleh tersangka, kata dia lagi, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Transfer ke rekening istri

Selain itu, tersangka juga mentransfer dana ratusan juta ke rekening pribadi istrinya inisial UH untuk kepentingan pribadi. 

"Anggaran tersebut dinikmati secara pribadi oleh Kades dengan cara mentransfer langsung dari rekening desa ke rekening pribadi istri," ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, ujar dia, sejumlah program pembangunan desa di Perayu menjadi mangkrak, terdapat pengeluaran tanpa bukti sah hingga penyimpangan kegiatan.

Dalam perkara ini, kata Hengky, penyidik telah memeriksa 37 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita barang bukti terkait perkara.

Kades dijerat dengan pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.

(arp/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |