KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa surat kematian tersangka korupsi Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado yang menjerat Siman.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik harus memastikan dokumen kematian sebelum menerbitkan SP3. “Kami harus memastikan terlebih dahulu karena penyusunan SP3 membutuhkan keterangan kematian dan dokumen pendukung lainnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 April 2026.
Taufik menjelaskan pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan alasan Siman dapat pergi ke Cina. Ia menyebut Siman dikabarkan meninggal dunia saat berada di negara tersebut. “Informasi meninggal dunia sudah dapat kami pastikan, namun kami masih membutuhkan kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Siman merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.
Status tersangka tersebut merupakan kali kedua bagi Siman. KPK sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka pada 23 Agustus 2021. Namun, Siman menggugat status tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memenangkan gugatan. Hakim menilai penyidik belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Meski berstatus tersangka, Siman tidak pernah menjalani penahanan. Saat itu, KPK masih menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatannya. IDI menyatakan Siman mengalami sakit keras, menjalani cuci darah sekitar dua kali dalam sepekan, serta mendapatkan penanganan medis lainnya.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan penyidik akan menghentikan penyidikan sesuai ketentuan apabila tersangka meninggal dunia. “Namun, semuanya harus didukung dokumen yang akan diteliti oleh penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026.
Setyo menjelaskan penyidik akan memeriksa dokumen yang memuat informasi terkait kematian, termasuk penyebab dan hal lain yang relevan. Ia menegaskan penyidik akan menindaklanjuti dengan meneliti seluruh dokumen tersebut.
KPK menduga Siman memperkaya pihak lain melalui kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Siman melakukan penyimpangan dalam pengolahan dore, yaitu material hasil tambang yang mengandung emas.
Kasus ini bermula ketika mesin pengolahan milik Antam mengalami kerusakan. Saat itu, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, menandatangani kerja sama dengan Siman pada 31 Mei 2017 untuk mengolah 25 ton dore.
Namun, kemampuan pengolahan antara Antam dan perusahaan milik Siman, PT Loco Montrado, berbeda. Antam hanya mampu memurnikan dore berkadar emas dalam skala kecil, sedangkan PT Loco Montrado mampu mengolah dalam skala lebih besar.
Dalam praktiknya, Asep menyebut Siman tidak memurnikan dore tersebut di PT Loco Montrado. Ia justru membawa material itu ke luar negeri dan menukarnya dengan cadangan emas milik perusahaannya. Akibatnya, hasil emas yang diterima tidak sesuai dengan potensi awal dan jumlahnya lebih sedikit dari yang seharusnya.
Pilihan Editor: Kejaksaan Bidik Aset Samin Tan Tambang Ilegal


















































