KPU: Paslon yang Kalah dari Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang

1 month ago 21

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pasangan calon kepala daerah yang kalah dari kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada pilkada ulang pada 2025.

“Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru,” kata Afifuddin setelah rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

Dia menuturkan ada dua daerah yang dinilai bakal menjalani pilkada ulang pada 2025, yaitu Pilkada Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun KPU masih menunggu hasil proses rekapitulasi secara resmi oleh KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang.

Menurut dia, ada dua opsi jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk pilkada ulang di dua daerah tersebut, yakni pada 27 Agustus atau 24 September 2025. Namun, berdasarkan rapat dengan Komisi II DPR RI, pilkada ulang disepakati digelar pada opsi bulan Agustus.

“Karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik, dan juga tidak jauh dengan keserentakan yang sekarang umumnya,” kata dia.

Dia mengatakan bakal segera menerbitkan Peraturan KPU terbaru yang mengatur tentang tahapan-tahapan pilkada ulang 2025. Menurut dia, aturan itu pun akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum.

“Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan," katanya.

Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang

Sebelumnya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, meminta DPR RI menambah aturan dalam Undang-Undang Pilkada perihal calon tunggal yang kalah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.

“Ini cuma tambah satu ketentuan untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025,” ujar Usep dalam diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.

Dia berkaca pada pemilihan kepala desa yang apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.

“Kalau kemudian bumbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi,” ujar Usep.

Hal serupa, kata dia, juga terjadi di pemilihan kepala daerah atau pilkada ulang Kota Makassar. Pada Pilkada 2018, pasangan tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah dari kotak kosong. 

Ketika dilakukan pilkada ulang pada 2020, Munafri Arifuddin yang berpasangan dengan Abdul Rahman Bando ikut pemilihan dan kalah dari pasangan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi. “Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi,” kata Usep.

Dia juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan. “Sama balik lagi ke sampling saja, jangan sensus,” ujarnya.

ANTARA

Pilihan editor: Buntut Ucapan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, Anggota DPR Minta Kemenag Sertifikasi Juru Dakwah

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |