TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa atau kades dari berbagai daerah di Jawa Tengah di salah satu hotel bintang lima di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Puluhan kades itu langsung membubarkan diri. Begini kronologinya.
Awalnya, Bawaslu Kota Semarang memperoleh informasi adanya mobilisasi para kades untuk mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Tengah 2024. Tim Bawaslu yang beranggotakan 11 personel lantas mendatangi hotel tersebut.
Ketika anggota Bawaslu sampai di ruangan acara, para kades yang berjumlah sekitar 90 orang langsung membubarkan diri.
"Mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Jumat, 25 Oktober 2024.
Bawaslu Kota Semarang juga memintai keterangan kepada para kades yang berada di lokasi acara.
"Mengaku berasal dari beberapa kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan Kades tiap Kabupaten, yakni Ketua dan Sekretaris," kata dia.
Kepada anggota Bawaslu, mereka mengaku berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.
"Yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," ujar Arief.
Bawaslu Kota Semarang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pertemuan para kades dan tujuan acara itu.
Pengungkapan serupa pernah dilakukan Bawaslu Kota Semarang pada 17 Oktober 2024 lalu. Pertemuan itu berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 orang kades dari Kabupaten Kendal.
PDIP ingatkan pasal pidana
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengingatkan kepada kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Sebab, kata Ronny, ada pasal pidana yang bisa menjerat mereka jika tidak netral.
Iklan
“Kami ingatkan kepada ASN dan perangkat desa yang terbukti melanggar netralitas di pilkada, maka ada sanksi pidana yang menanti,” kata Ronny saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2024.
Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.
Ronny melontarkan peringatan ini setelah Bawaslu Kota Semarang menyelidiki dugaan pengerahan kades untuk suksesi pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tertentu dalam Pilgub Jateng 2024.
Ronny mengapresiasi tindakan Bawaslu yang bergerak menindaklanjuti laporan PDIP atas dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Jawa Tengah. Ia berharap Bawaslu tetap mengawasi perangkat pemerintahan, termasuk perangkat desa agar tetap netral pada Pilgub Jateng.
“Apalagi tim kami di Boyolali, misalnya, melaporkan dugaan pelanggaran perangkat di pilkada Boyolali, Jateng,” ujar Ronny.
Diketahui, Pilgub Jateng diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan calon nomor urut satu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDIP.
Pasangan calon nomor urut dua Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih