TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Ahad, 24 November 2024, pukul 14.32 WIB. Ia tiba mengenakan topi, masker wajah berwarna putih, kemeja lengan panjang, celana hitam, dan handbag.
Rohidin Mersyah masuk ke Gedung KPK didampingi oleh satu polisi dan satu pegawai keamanan lembaga antirasuah ini. Saat memasuki ruangan, gubernur ini menyempatkan diri untuk membalas sapaan awak media.
Namun, ia memilih bungkam untuk menjawab pertanyaan dari wartawan. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun menanggapi penangkapannya usai OTT KPK. Ia melakukan pemeriksaan di gedung antirasuah ini bersama tujuh tersangka lainnya.
Kronologi Penetapan Tersangka Rohidin Mersyah
Pada Sabtu, 23 November 2024, KPK mengadakan OTT di Bengkulu. Operasi ini disebut berhubungan dengan pungutan pendanaan Pilkada terhadap pegawai pemerintahan di tempat itu.
“Pungutan kepada pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada 24 November 2024.
Sebelumnya, Alex juga membenarkan tim penyidik KPK menangkap tujuh orang dalam OTT di Bengkulu.
“Saya baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu. Ada tujuh orang diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Komisaris Besar Deddy Nata membenarkan ada pemeriksaan oleh KPK di Mapolresta Bengkulu. Namun, keterlibatan Polres dalam kegiatan itu sifatnya hanya membantu dalam pengamanan.
“Iya betul. Untuk jumlahnya saya belum tahu. Karena yang melakukan kegiatan bukan Polresta Bengkulu, dan saya tidak tahu apa-apa kegiatannya. Mohon rekan-rekan wartawan sabar dahulu sambil menunggu perkembangan,” kata Deddy.
Dari OTT ini, penyidik KPK menangkap delapan orang, tetapi hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi. Adapun, tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan KPK adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.
“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex, seperti diberitakan Antara.
Alex menegaskan, penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik KPK langsung menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Pada OTT KPK yang membuat Rohidin Mersyah menjadi tersangka ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan, KPK juga menyita uang, dokumen, dan barang bukti elektronik. Selain itu, ia berujar, KPK mengapresiasi jajaran Polri, mulai dari Kapolda Bengkulu Irjen Anwar, Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata sampai jajaran atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan OTT di Provinsi Bengkulu.
RACHEL FARAHDIBA R | MUTIA YUANTISYA | ANTARA
Pilihan Editor: Sosok Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka OTT KPK