TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan akan mengumumkan hasil penelusuran video dugaan ajakan Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada Senin atau Selasa pekan ini.
Dia menyebut penelusuran akan rampung dalam kurun waktu 7 hari, dimulai semenjak penentuan video tersebut sebagai informasi awal oleh pihak Bawaslu.
“Senin atau selasa sudah ada hasilnya,” kata Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 November 2024.
Saat itu, Bagja awalnya menjelaskan penelusuran video tersebut dilakukan oleh Bawaslu RI, bukan Bawaslu Jawa Tengah. Penelusuran tersebut juga menyangkut terhadap peristiwa norma-norma hukum yang terkait dengan pemilihan daerah.
“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu RI sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” ujar Bagja.
Bagja mengatakan, pihaknya akan membentuk tim penelusuran untuk menyelidiki ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam video tersebut.
Kata dia, jika hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik sebagai temuan maupun sebagai laporan.
“Sebaliknya, jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” ucapnya.
Rahmat juga menjelaskan terkait skema penelusuran yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Pertama, kata dia, adalah menentukan norma peraturan perundang-undangan yang menjadi pro dan kontra. Bawaslu nantinya juga akan memanggil ahli untuk menganalisis adanya pelanggaran atau tidak.
“Mana yang membolehkan, mana yang tidak membolehkan. Apakah ada tabrakan norma? Kalau tabrakan norma seperti apa solusinya?” katanya.
Di sisi lain, Bagja menambahkan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 52 tahun 2024, secara hukum pejabat negara, termasuk presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus mengikuti ketentuan.
“Yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara,” katanya.
Sebelumnya, beredar pernyataan Prabowo memberikan dukungan kepada Luthfi-Yasin dalam video yang diunggah dalam akun pemenangan Luthfi-Yasin.
“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” kata Kepala Negara dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Tanggapan Gerindra
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah bahwa Prabowo menyatakan dukungan terhadap Luthfi-Yasin di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Tengah. Dasco mengatakan, presiden boleh menyatakan dukungan atau melakukan kampanye politik.
“Berkampanye dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” kata Dasco melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mengatakan, dukungan Prabowo kepada salah satu calon di Pilkada sah saja dilakukan selama tidak menggunakan jabatan sebagai Presiden dan memakai fasilitas negara.
“Beliau adalah ketua umum partai, dan memang dari awal sebagai ketua umum itu punya tanggung jawab, yang adalah untuk mendukung mereka-mereka yang telah diberikan mandat,” kata Saraswati di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Ahad, 10 November 2024.
ALFITRIA NEFI P | NANDITO PUTRA | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA