Mengenal Teks Editorial, Ciri-Ciri, Jenis, Struktur, dan Contohnya

1 month ago 21

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bentuk teks yang dipelajari dalam pelajaran Bahasa Indonesia adalah teks editorial. Teks ini berisi opini atau pandangan terhadap suatu peristiwa. Lebih jelasnya, berikut pengertian teks editorial beserta ciri-ciri dan contohnya.

Pengertian Teks Editorial

Teks editorial merupakan tulisan yang bersifat argumentatif, bertujuan untuk memberikan opini atau pandangan terhadap suatu peristiwa, kebijakan, atau isu. 

Teks editorial termasuk salah satu bentuk tulisan jurnalistik yang sering ditemukan dalam media massa seperti surat kabar, majalah, atau media online.

Mengutip e-Modul Bahasa Indonesia Kelas XII karya Titin Rohmawati, teks editorial biasanya menyuarakan opini atau pendapat yang ditulis oleh redaksi sebagai pandangan resmi suatu penerbit atau media terhadap suatu isu. Opini dalam teks editorial bisa bermacam bentuknya, diantaranya:

Kritik

Contoh: Kenaikan tarif dasar listrik tidaklah logis.

Penilaian

Contoh: Pemerintah tidak memperhatikan masyarakat kalangan bawah yang berpenghasilan terbatas, apalagi untuk membayar beban listrik yang mereka gunakan.

Prediksi

Contoh: Jika biaya tarif dasar listrik naik, maka akan disusul kenaikan harga maupun biaya operasional di segala bidang.

Harapan

Contoh: Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kebijakan kenaikan tarif dasar listrik tersebut.

Saran

Contoh: Jika memang kenaikan tersebut urgent dilakukan, alangkah bijaksananya jika pemerintah juga dengan pemberian subsidi kepada masyarakat menengah ke bawah di sektor yang lain, misalnya bidang kesehatan.

Meskipun teks editorial adalah opini atau pendapat, namun dalam penulisannya tidak bisa sembarangan. Penulisan pendapat atau opini harus dilengkapi dengan fakta, bukti, dan argumentasi yang logis.

Ciri-Ciri Teks Editorial

Teks editorial memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jenis tulisan lainnya, yaitu: 

  • Topik tulisan teks editorial selalu hangat (sedang berkembang dan dibicarakan secara luas oleh masyarakat), bersifat aktual dan faktual.
  • Teks editorial bersifat sistematis dan logis.
  • Teks editorial merupakan sebuah opini/ pendapat yang bersifat argumentatif.
  • Teks editorial menarik untuk dibaca, karena ditulis dengan menggunakan kalimat yang singkat, padat dan jelas.

Jenis-Jenis Teks Editorial

1. Interpretative editorial

Teks editorial ini bertujuan untuk menjelaskan isu dengan menyajikan fakta dan figur untuk memberikan pengetahuan.

2. Controversial editorial

Teks editorial ini bertujuan untuk meyakinkan pembaca pada keinginan atau menumbuhkan kepercayaan pembaca terhadap suatu isu. Dalam editorial ini biasanya pendapat yang berlawanan akan digambarkan lebih buruk.

3. Explanatory editorial

Jenis teks editorial ini menyajikan masalah atau suatu isu agar dinilai oleh pembaca. Biasanya teks editorial ini bertujuan untuk mengidentifikasi suatu masalah dan membuka mata masyarakat untuk memperhatikan suatu isu.

Struktur Teks Editorial

Secara umum, teks editorial memiliki struktur yang terdiri atas beberapa bagian, yaitu: 

1. Pengenalan Isu

Pada bagian ini, penulis menyampaikan isu atau topik yang akan dibahas. Pendapat utama redaksi terhadap isu tersebut juga diutarakan secara jelas. Bagian ini biasanya terdapat di paragraf awal untuk menarik perhatian pembaca. 

2. Argumen Pendukung

Setelah menyampaikan pendapat, penulis menjelaskan alasan-alasan yang mendukung pandangannya. Argumen ini biasanya dilengkapi dengan data, fakta, atau kutipan dari sumber terpercaya untuk memperkuat opini yang disampaikan. 

3. Pernyataan/Penegasan Ulang

Bagian ini berisi pengulangan atau penegasan singkat dari pendapat utama yang telah disampaikan sebelumnya, disertai dengan usulan atau solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu yang dibahas. 

Contoh Teks Editorial

Berikut adalah contoh teks editorial.

Celah Masalah Pemutihan Kredit Usaha Kecil - Kolom Tempo

Keputusan pemerintah menghapus kredit macet usaha kecil di bank dan lembaga pembiayaan milik negara bisa menghidupkan kembali bisnis mikro yang mandek. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal November 2024.

Hapus tagih kredit macet adalah mekanisme wajar di lembaga keuangan swasta. Selama ini pengelola bank milik negara menghindari membuat kebijakan menghapus kredit macet karena khawatir dianggap merugikan negara. Walhasil, kredit macet triliunan rupiah pengusaha kecil sejak puluhan tahun lalu menjadi bisul perbankan, kendati sudah hilang dalam buku karena dicatat sebagai kerugian.

Pemerintah menghitung setidaknya ada Rp 2,49 triliun piutang 227 ribu debitor yang bisa dihapus yang berasal dari kredit program pemerintah. Sedangkan nilai piutang dari kredit komersial bank Rp 54,67 triliun.

Tak hanya menyulitkan bank, tagihan kredit macet itu juga menjadi stempel buruk pengusaha kecil. Mereka tak lagi punya akses pembiayaan ke bank dan lembaga keuangan nonbank. Akibatnya, usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi Indonesia di kelas bawah mandek. Padahal kredit macet itu umumnya berasal dari program pemerintah yang sudah berhenti. Misalnya Kredit Candak Kulak, Kredit Investasi Kecil, dan Kredit Modal Kerja Permanen yang sebagian besar debitornya nelayan, petani, dan pedagang kecil.

Tak seperti pengusaha besar yang memperoleh keringanan pembayaran utang lewat restrukturisasi kredit, saudagar kecil tak mendapat kemewahan itu. Mereka baru bisa beroleh fasilitas setelah Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan restrukturisasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19 pada 2020.

Pandemi Covid-19 telah memberi pelajaran berharga bahwa afirmasi pemerintah terhadap usaha kecil menggerakkan kembali ekonomi yang mandek. Pengusaha kecil punya nyawa kedua setelah tagihan kreditnya dihapuskan. Namun penghapusan ini harus menjadi pelajaran penyaluran kredit kepada pelaku usaha kecil di kemudian hari.

Penghapusan kredit macet tetap memerlukan kehati-hatian. Pemerintah harus memilah kriteria kredit macet sesuai dengan konteksnya. Sebab, ada pengusaha yang sejak awal ogah membayar, ada pula nelayan atau pengusaha kecil yang menunggak karena usahanya berantakan. Data dan verifikasi kredit macet akan menentukan kredibilitas kebijakan ini.

Batas kredit yang bisa dihapus per debitor sebesar Rp 500 juta dapat diakali pengusaha culas yang memecah utangnya untuk menghindari batas maksimum penyaluran kredit atau supaya tetap masuk kategori UMKM. Untuk utang kredit seperti ini, pemerintah perlu mengeluarkan mereka sebagai penerima fasilitas hapus tagih.

Bank juga perlu memastikan penghapusan kredit usaha kecil ini bukan program kepedulian Presiden Prabowo. Apalagi kebijakan ini diaku sebagai program Gerakan Solidaritas Nasional, organ relawan Prabowo yang baru dibentuk beberapa bulan lalu. Penghapusan kredit macet usaha kecil merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang terbit pada Januari 2023.

Untuk menghindari jebakan-jebakan kebijakan penghapusan kredit macet usaha kecil ini, pemerintah dan lembaga keuangan negara harus detail mengaturnya. Detail dan transparan menjadi kunci agar kebijakan ini tak berakhir menjadi konflik kepentingan atau bahkan dalih menghapus tagihan kredit macet kroni penguasa.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |