TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan para pimpinan DPR menggelar rapat mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024, Pemerintah dan DPR mengkaji berbagai tarif untuk PPN yang bakal diberlakukan.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan parlemen akan mengikuti Undang-undang terkait dengan kenaikan PPN pada 1 Januari 2024. Ia memastikan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
“Pemerintah akan menerapkan PPN 12 persen kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun saat memberikan keterangan bersama Menteri Sekretaris Negara dan para pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta pada hari ini. “(Sedang) dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif.”
Dasco menegaskan barang-barang pokok yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen. Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengatakan Pemerintah sedang mempertimbangkan penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat.
Dalam keterangan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan PPN ini merupakan proses yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. “Harus direspon dengan cepat, sehingga hari ini presiden bersama-sama dengan pimpinan di DPR mendiskusikan mengenai hal ini,” kata Prasetyo.
Rencana pemerintah menaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan ini diterapkan agar APBN tetap sehat. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.
Sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono memastikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada 2025. “Kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut,” katanya pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
Menurut Parjiono, untuk menjaga daya beli masyarakat imbas kenaikan, semuanya sudah dihitung. Karena itu, ada pengecualian atau exceptions barang yang kena atau tidak kena PPN. Selain itu untuk memperkuat daya beli, pemerintah juga bakal memberikan subsidi atau jaring pengaman. Ada pula beberapa insentif di bidang perpajakan.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengatakan kenaikan PPN akan menggerus konsumsi masyarakat sehingga memperlambat ekonomi. Terlebih, kenaikan PPN datang di tengah kondisi ekonomi RI yang sedang melambat.
“Kalau situasi perlambatan ekonomi terjadi, kemudian ditambah lagi dengan upaya dari pemerintah untuk menaikkan PPN, ya, otomatis secara umum nanti akan menggerus pada konsumsi,” kata Eko dalam diskusi publik yang berlangsung secara daring pada Senin, 18 November 2024.
Sementara Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus, juga mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak pada kenaikan biaya produksi. Alurnya dimulai dari sektor industri yang membeli bahan baku untuk diolah menjadi bahan setengah jadi, kemudian bahan setengah jadi itu kembali dibeli oleh industri dengan PPN.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.