TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tidak pernah absen menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi ojol. Tahun ini, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status kemitraan menjadi pegawai.
Namun, menurut dia, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) setuju terhadap perubahan status itu meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, termasuk THR. Salah satunya karena mitra tidak terikat aturan jam kerja seperti pegawai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Igun sadar bahwa para mitra berbeda dengan pegawai perusahaan, sehingga tidak memiliki hak secara legal atas THR. Namun, menurut dia, melihat kontribusi pengemudi ojol, perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan.
“THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan,” kata Igun kepada Tempo, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Selain Indonesia, status kepegawaian mitra ojol juga menjadi perhatian di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah negara menyatakan ojol sebagai pegawai pada perusahaan penyedia jasa transportasi. Berikut daftarnya:
1. Inggris
Melansir laman Eversheds Sutherland, Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan bahwa pengemudi taksi Uber adalah pegawai, bukan pekerja mandiri pada 2021. Dengan demikian, pengemudi taksi uber menerima hak sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum nasional, upah hari libur, dan perlindungan terhadap pelanggaran.
Para pengemudi taksi di Inggris menandatangani perjanjian kemitraan dengan Uber untuk mengantarkan pelanggan berdasarkan pesanan online yang diterima melalui aplikasi. Perjanjian kemitraan tersebut menggambarkan bahwa para pengemudi sebagai pekerja mandiri yang bekerja sendiri.
Namun, Pengadilan Ketenagakerjaan, Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Banding (dengan suara mayoritas) setuju dengan tuntutan para pengemudi bahwa mereka adalah pekerja. Dalam ketiga keputusan tersebut, perjanjian kemitraan dinilai tidak ada hubungannya dengan transaksi nyata antara para pihak, sehingga perjanjian kemitraan diabaikan.
2. Belanda
Pada Senin, 13 September 2021, Pengadilan Distrik Amsterdam (Rechtbank Amsterdam) memutuskan bahwa hubungan kerja antara Uber dan para pengemudinya memenuhi semua karakteristik kontrak kerja. Dengan demikian, mereka berhak untuk dibayar upah per jam yang terutang berdasarkan perjanjian, termasuk THR, biaya tambahan sebesar 9,7 persen untuk cuti yang tidak diambil, dan biaya tambahan sebesar 20 persen untuk lembur.
Mengutip laman Perpustakaan Kongres Belanda, beberapa pengemudi Uber mungkin juga dapat mengklaim gaji tertunggak. Selain itu, pengadilan memerintahkan Uber untuk membayar penggugat, yaitu Federasi Serikat Buruh Belanda berupa kompensasi sebesar 50.000 Euro atau sekitar US$ 58.680, karena gagal mematuhi perjanjian kerja kolektif untuk transportasi taksi.
3. Selandia Baru
Pengadilan Ketenagakerjaan Selandia Baru memutuskan bahwa pengemudi Uber merupakan karyawan yang berhak atas perlindungan dan tunjangan yang ditawarkan oleh Undang-undang ketenagakerjaan. Keputusan yang ditetapkan pada Oktober 2022 tersebut mendorong advokasi hak-hak pekerja di ekonomi gig, termasuk individu yang menawarkan layanan kepada klien melalui platform daring, seperti pengiriman makanan dan barang.
Merujuk pada laman Global Workplace Insider, Pengadilan Selandia Baru mempertimbangkan ketergantungan antara Uber dan para pengemudinya dalam mengambil kesimpulan. Mereka menemukan, bahwa ketika Uber menetapkan tarif, memungut uang yang dibayarkan, dan selanjutnya membayar pengemudi, pengemudi tersebut pada kenyataannya tidak menjalankan bisnis sendiri, melainkan bekerja untuk bisnis aplikator.
4. Spanyol
Pada Jumat, 25 September 2020, Mahkamah Agung Spanyol menetapkan bahwa kurir perusahaan pengiriman, Glovo sebagai karyawan, bukan pekerja mandiri yang bergantung secara ekonomi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Spanyol N. 805/2020.
Kemudian, mereka menerbitkan Undang-Undang Pengemudi atau Riders Law dalam Buletin Resmi Kebutuhan Hukum Nyata N. 9/2021 pada 11 Mei 2021. Dengan demikian, UU Pengemudi merevisi Statuta Pekerja yang berbunyi, “menjamin hak-hak buruh bagi individu yang bekerja pada sektor distribusi melalui platform digital.”
Menurut Organisasi Pengusaha Internasional (IOE) Uni Eropa, Riders Law di Spanyol adalah peraturan perintis di Eropa. Peraturan yang dicapai pada 10 Maret 2021 tersebut berasal dari perjanjian tripartit antara pemerintah, CC.OO dan UGT (serikat pekerja), serta CEOE dan CEPYME (organisasi pengusaha).
Vindry Florentin dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.