Polisi Akui Kesulitan Bongkar Kasus WNA China Menyamar Polisi Wuhan karena Pelaku Kompak Tutup Mulut

19 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian mengaku kesulitan membongkar kasus warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar seolah-olah sebagai polisi Wuhan. Alasannya karena pelaku kompak tutup mulut.

"Kita kesulitannya karena mereka tidak kooperatif, mereka gerakan tutup mulut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Cilandak Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Nicolas mengatakan, Kepolisian kesulitan dalam melakukan penyelidikan lantaran mereka bungkam terkait jaringan penipuannya yang ketat. Terlebih, mereka yang diduga melakukan penipuan internasional ini mengaku tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia sehingga hanya bisa Mandarin.

Kemudian, diketahui tidak ada satupun dokumen keimigrasian yang mereka miliki sehingga sempat menghambat penangkapan. "Jadi tipe modus mereka seperti itu kalau tertangkap pasti gerakan tutup mulut," katanya.

Karena itu, pihaknya menggandeng Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan identitas pelaku maupun korban yang dikhawatirkan adanya warga negara Indonesia (WNI) terlibat. Pihak Kepolisian mengingatkan jika ada WNI yang merasa menjadi korban, maka segera melapor untuk memberikan hukuman bagi pelaku sesuai aturan di Indonesia.

"Sampai saat ini kalau ada korban di Indonesia tolong disampaikan kepada kami, supaya kami bisa melakukan tindakan selanjutnya terhadap ke-11 orang yang diamankan ini," katanya.

Hingga kini, pihaknya juga masih berupaya meminta keterangan mengenai jumlah korban dan mengapa mereka memilih Indonesia sebagai tempat melancarkan aksi penipuan daring melalui video panggilan (video call). Pihak Kepolisian menangkap 11 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat China (RCC) yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran seolah-olah polisi Distrik Wuhan lewat daring pada Kamis (24/7/2025.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, yakni satu setel pakaian Kepolisian RRC, dokumen berbahasa Mandarin, 27 telepon seluler (ponsel), 10 iPad berbagai tipe dan satu laptop. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).

Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |