Dugaan Teror di Balik Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: “Saya Tak Akan Mundur!”

1 hour ago 11
Ilustrasi kebakaran | freepik

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah insiden kebakaran menimpa kediaman Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A Khusus, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan Selayang, Senin (4/11/2025) pagi. Peristiwa tersebut memicu dugaan kuat adanya kaitan dengan kasus besar yang tengah ditanganinya di pengadilan.

Kebakaran terjadi ketika rumah dalam keadaan kosong. Api disebut muncul pertama kali dari kamar tidur utama dan dengan cepat menjalar ke bagian lain rumah. Tak ada korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Saat kejadian, Khamozaro sedang memimpin sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, Rayhan Dulasmi.

Dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut, hakim Khamozaro bahkan sempat meminta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi.

Menurut pengakuannya, Khamozaro baru mengetahui rumahnya terbakar setelah menerima pesan dari warga sekitar. “Saya sedang sidang, jadi tidak sempat menjawab telepon. Setelah sidang selesai, saya langsung ke rumah dan melihat pintu sudah dijebol untuk memadamkan api,” ujarnya.

Meski rumahnya hangus terbakar, Khamozaro menegaskan tak akan gentar dalam menjalankan tugasnya. “Saya sudah sampaikan ke pimpinan, saya tidak akan mundur menghadapi tantangan apa pun,” tegasnya, Selasa (5/11/2025).

Sikap tegas sang hakim mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai kebakaran itu bukan insiden biasa. “Kami menduga ini bukan kebakaran murni, melainkan bentuk ancaman terhadap penegak hukum, khususnya terhadap hakim yang sedang menangani perkara strategis,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Menurut LBH, kejanggalan muncul karena api bersumber dari kamar tidur saat rumah sedang kosong. “Peristiwa ini harus diusut secara profesional dan transparan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, ini merupakan serangan langsung terhadap independensi peradilan,” tegas Irvan.

Irvan juga mengingatkan bahwa tindakan intimidasi semacam itu melanggar prinsip kemandirian hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia menilai keberanian Khamozaro tetap menjalankan tugas setelah peristiwa itu mencerminkan integritas tinggi.

“Ini bukan sekadar soal rumah terbakar. Ini soal keberanian seorang hakim menjaga marwah keadilan dari intervensi. Negara harus hadir memastikan perlindungan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.

Pihak Kepolisian Sektor Sunggal yang menangani kasus tersebut masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah kebakaran itu disebabkan korsleting listrik atau ada unsur kesengajaan.

Warga sekitar berharap pihak berwenang segera mengungkap kebenaran di balik insiden itu. “Kami khawatir kalau ini benar ada unsur teror, berarti penegak hukum di negeri ini sedang tidak aman,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |