TEMPO.CO, Jakarta - Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan pemerasan oleh mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan dua rekannya, AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria. Ketiga polisi itu diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, hingga Rp 20 miliar.
Ketua Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Radjo Alriadi menyampaikan, saat ini AKBP Bintoro dan dua rekan lainnya sudah dimutasi dan ditahan di penempatan khusus Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan. “Bid Propam bersama dengan Paminal segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Radjo di Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang kode etik rencananya akan dilakukan jika seluruh berkas, juga hasil pemeriksaan sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Sub Bidang Hukum Polda Metro Jaya. “Tidak terlampau lama lagi,” ucap Radjo.
Propam juga sudah melakukan klarifikasi terhadap dua korban pemerasan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak dari bos jaringan klinik laboratorium kesehatan, dan Muhammad Bayu Haryoto. “Dari hasil klarifikasi itu kami temukan ada dugaan keterlibatan pihak lain,” ucap Radjo.
Hingga saat ini Propam sudah memeriksa 11 saksi dalam dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan anak itu. “Untuk saksi nanti akan berkembang lagi, kita sudah periksa antara 10 sampai dengan 11 saksi,” tutur Radjo.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Bintoro mengakui dia telah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Untuk kepentingan pemeriksaan, dia mengatakan, handphone-nya telah disita oleh Propam Polda Metro.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” kata Bintoro seperti dilansir dari Antara.
Selain telepon seluler, Bintoro juga telah menyerahkan data rekening koran bank. Ia juga meminta Propam menggeledah rumahnya untuk mencari apakah benar ada uang miliaran rupiah.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Bintoro mengatakan, tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp 20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” katanya.
Dia juga tidak menghentikan kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur itu. Proses perkara itu telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Berdasarkan keterangan AKBP Bintoro, peristiwa pembunuhan ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati Jakarta Selatan.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” kata Bintoro.
Pilihan Editor: Keluarga Korban Minta Polisi Tegas di Kasus Suami Sekap Istri di Palembang