
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah bermasalah sejak tahun 2024, Pabrik PT Donglong Textile Semarang yang berlokasi di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akhirnya disidak oleh anggota Komisi IV DPRD Sragen pada Rabu (30/7/2025).
Pabrik asal Tiongkok itu sudah menuai kontroversi sejak Desember 2024, lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap meski proses pembangunan telah berjalan. Masalah kembali mencuat saat terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja pada April 2025.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut belum menyelesaikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, pada April 2024, perusahaan sempat menyebar lowongan kerja, namun tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) karena belum memiliki izin resmi.
Sorotan publik semakin menguat ketika Imigrasi memulangkan puluhan tenaga kerja asing yang diketahui bekerja sebagai buruh kasar di pabrik tersebut pada awal Juli 2025.
Namun, ironisnya, anggota DPRD baru melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada akhir Juli, setelah berbagai persoalan mencuat. Bahkan, Ketua Komisi IV tidak tampak dalam kunjungan tersebut.
Tokoh masyarakat Sragen, Suyadi Kurniawan, menyayangkan lambannya respons DPRD terhadap keluhan masyarakat.
“Kalau sudah dengar ada permasalahan, segera tangani. Jangan sampai berlarut-larut. Cari solusi yang tepat agar rakyat tetap percaya kepada wakilnya,” ujar Suyadi.
Menurutnya, sidak baru dilakukan saat pembangunan hampir rampung, padahal masih ada sejumlah masalah yang belum diselesaikan, seperti perizinan dan kompensasi warga.
Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono, membenarkan bahwa izin PBG belum diterbitkan, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan.
“Kami menegaskan, selama izin belum keluar, pembangunan tidak diperkenankan dilanjutkan,” tegasnya.
Pihak perusahaan, lanjut Tono, meminta waktu 1–2 hari untuk berkonsultasi dengan pimpinan pusat terkait tuntutan DPRD. “Belum ada jaminan, tapi mereka minta satu sampai dua hari,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan masih banyak keluhan warga, di antaranya masih terdapat dua tenaga kerja asing yang bekerja, serta 12 kepala keluarga (KK) yang belum menerima kompensasi dampak pembangunan.
“Perusahaan mengklaim sudah memberikan kompensasi ke 142 KK, tapi di lapangan masih ada warga yang belum menerima. Kami minta data lengkapnya,” tegas Tono.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.