Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen, Anggota DPR: Hambat Akses ke Pendidikan Berkualitas

2 months ago 57

8000 Hoki Online Data Akun situs Slots Gacor Indonesia Terpercaya Mudah Jackpot Online

hokikilat ID server Slot Gacor Japan Online Sering Lancar Jackpot Full Online

1000 hoki Demo situs Slots Gacor Malaysia Terbaik Pasti Win Full Setiap Hari

5000 hoki List Daftar situs Slots Gacor Japan Terkini Gampang Lancar Jackpot Online

7000hoki Platform server Slot Maxwin Terbaru Mudah Menang Setiap Hari

9000 hoki Data Demo situs Slots Gacor China Terpercaya Mudah Scatter Online

Slots Maxwin basis Indonesia Terpercaya Sering Jackpot Full Setiap Hari

Idagent138 Daftar Akun Slot Maxwin Terpercaya

Luckygaming138 Akun Slot Terbaik

Adugaming login Slot Gacor Online

kiss69 Akun Slot Anti Rungkad Online

Agent188 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Moto128 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Betplay138 login Akun Slot Anti Rungkad Online

Letsbet77 Slot Game Terbaik

Portbet88 Daftar Id Slot Maxwin Terbaik

Jfgaming Daftar Slot Game Terpercaya

Mg138 login Id Slot Terbaik

Adagaming168 Daftar Akun Slot Maxwin Terpercaya

Kingbet189 login Id Slot Gacor Online

Summer138 Daftar Slot Maxwin Terpercaya

Evorabid77 Daftar Akun Slot Game

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Novita Hardini menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen terhadap sekolah berstandar internasional akan menghambat akses masyarakat ke pendidikan berkualitas dan berpotensi membawa dampak jangka panjang yang merugikan.

Novita menilai sekolah internasional adalah sarana pendidikan berstandar global yang bisa menjadi tolok ukur sekaligus memotivasi sekolah nasional berbenah dalam aspek pembelajaran, budaya sekolah, kurikulum, moral dan etika murid, serta keterampilan tenaga pengajar.

“Ini penting agar pendidikan di Indonesia bisa lebih kompetitif di tingkat global,” ujarnya melalui keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah internasional bukan karena berasal di ekonomi kalangan atas, melainkan karena rela memberikan segala daya upaya demi pendidikan meskipun dalam keterbatasan.

“Tidak semua siswa di sekolah internasional berasal dari keluarga kaya. Banyak orang tua yang rela bekerja lebih keras atau menggeser kebutuhan lainnya demi prioritas membiayai pendidikan anak,” tutur Anggota Komisi VII DPR itu.

Apabila ada kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen, kata dia, maka akan memperlebar jurang akses pendidikan berkualitas di dalam negeri dan sekolah internasional akan semakin sulit dijangkau. 

Novita menilai akan ada dua dampak besar apabila kebijakan itu diterapkan pada sekolah internasional. Pertama, meningkatnya beban biaya operasional. Menurutnya, sekolah internasional sangat bergantung pada sumber daya global seperti teknologi terbarukan dan kurikulum global.

Jika PPN naik menjadi 12 persen dan beban biaya operasional akan meningkat, maka harapan agar anak-anak bangsa bisa bersaing secara global akan pupus.

“Sekolah Internasional adalah media kita mampu memahami struktur dan pola pikir dengan wawasan global. Yang pada akhirnya, setiap lulusannya memiliki akses berkarier dan ber-networking ke seluruh penjuru dunia dengan mudah. Jika PPN 12 persen dibebankan kepada sekolah internasional, maka ini menjadi beban yang akan dirasakan langsung oleh para orang tua yang tidak semuanya berasal dari keluarga kaya,” tuturnya.

Dampak kedua yang bisa terjadi, kata dia, adalah menurun drastisnya minat calon siswa. Orang tua yang merasa terbebani dengan kenaikan PPN akan memilih alternatif sekolah lain.

“Sekolah bisa kehilangan siswa, dan investor pun akan menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan operasionalnya,” ujarnya.

Karena itu, Novita meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Kita harus berpikir jangka panjang. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat pendidikan berkualitas semakin tidak terjangkau dan menghambat peningkatan mutu pendidikan nasional,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan akan menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pilihan editor: KPK Periksa Yasonna Laoly Perihal Perjalanan Harun Masiku ke Luar Negeri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |