Selain Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Berikut Daftar Presiden di Dunia yang Pernah Ditahan

6 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Rabu, 15 Januari 2025, pihak berwenang menangkap dan menahan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan. Dilansir Reuters, Suk Yeol mengatakan setuju untuk mematuhi penyelidikan guna menghindari pertumpahan darah yang mengakhiri ketegangan politik selama berminggu-minggu.

Sejak dimakzulkan akibat menerapkan darurat militer pada 3 Desember 2024, Yoon Suk Yeol ini telah bersembunyi di kediamannya di lereng bukit yang dijaga pasukan pengawal pribadi.

Namun, tak hanya Suk Yeol, ada beberapa presiden dan mantan presiden yang pernah ditangkap dan ditahan. Berikut adalah daftar presiden dan mantan presiden di dunia yang pernah ditangkap dan ditahan, yaitu:

Chen Shui Bian

Mantan Presiden Taiwan, Chen Shui-bian, saat sedang menjalani hukuman penjara panjang karena korupsi, terbukti dan dihukum 10 tahun lagi dalam kasus korupsi lain, pada 20 Desember 2012. Ia kembali dihukum karena menerima suap dari kelompok keuangan lokal dalam kasus merger yang banyak diperbincangkan, kata Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan, lapor AFP, seperti dikutip Antara. Shui Bian akan menjalani hukuman 18,5 tahun penjara akibat korupsi dan pencucian uang.

Chen ditangkap pada November 2008, kurang dari enam bulan sesudah ia melepaskan jabatannya, atas tuntutan korupsi dari dua masa jabatannya sebagai presiden antara 2000-2008. Ia dan anggota keluarganya telah dituduh mencuci uang jutaan dolar AS dengan mengirimkan donasi politik dan dana diplomatik rahasia ke luar negeri dan menerima suap dari kontrak-kontrak pemerintah.

Lee Myung Bak 

Pada 22 Maret 2018, mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung Bak ditangkap oleh Pengadilan Distrik Seoul Pusat, Korea Selatan, dengan surat perintah penangkapan.

Menurut Yonhap, Lee diduga menerima uang negara sebanyak US$10,2 juta (Rp140,1 miliar) dari lembaga intelijen Korea Selatan dan kalangan pengusaha. Ia juga dituding menggelapkan uang perusahaan rahasia miliknya sekitar 35 miliar won (Rp443,9 miliar). Lalu, pada 19 Februari 2020, ia dijebloskan ke penjara untuk memulai hukuman 17 tahun penjara atas tuduhan suap dan penggelapan. Ia masuk penjara usai kalah banding yang meminta keringanan hukumannya.   

Jeanine Anez

Pada 10 Juni 2022, Pengadilan Bolivia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan Presiden Jeanine Anez. Ia dianggap telah menyusun kudeta hingga menimbulkan krisis politik pada 2019. Kudeta tersebut, membawa Anez pada kursi Presiden Bolivia.

Anez didakwa telah membuat keputusan yang kontradiksi dengan konstitusi dan melakukan kelalaian tugas. Bolivia terbelah setelah kudeta menggulingkan mantan Presiden Evo Morales, yang mengundurkan diri pada 2019. Anez lalu naik ke kursi kepresidenan yang lowong itu.  Kepergian Morales telah membawa gelombang unjuk rasa memprotes hasil pemilu yang diyakini telah dicurangi.

Jacob Zuma

Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma, menyerahkan diri untuk menjalani hukuman 15 bulan penjara karena penghinaan terhadap pengadilan. Pengadilan konstitusi menjatuhkan hukuman penjara kepada Zuma pada 29 Juni 2021 selama 15 bulan karena mangkir dalam penyelidikan korupsi dan memberinya waktu lima hari menghadap polisi. Zuma dianggap sebagai presiden yang paling memecah belah Afrika Selatan sejak berakhirnya kekuasaan minoritas kulit putih pada 1994. Ia memimpin negara ini dari 2009 hingga 2018.

Zuma diadili atas tuduhan termasuk korupsi dan penipuan yang berkaitan dengan kesepakatan senjata senilai 30 miliar rand (Rp29 triliun) dari 1990-an, ketika menjadi wakil presiden. Tuduhan itu dikesampingkan pada 2009, membuka jalan bagi Zuma untuk mencalonkan diri sebagai presiden, tetapi dipulihkan pada 2018. Ia menyangkal melakukan kesalahan.

Park Geun-hye

Pengadilan Korea Selatan menyatakan mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, dan pemaksaan sehingga dijatuhi hukuman 24 tahun penjara.  

“Presiden telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, yang diberikan oleh warga negaranya,” kata hakim, pada 6 Maret 2018, seperti dikutip dari cnn.  

Park dinyatakan bersalah atas 16 tuntutan dari total 18 tuntutan yang dihadapinya. Selain hukuman penjara, ia juga harus membayar denda sebesar US$.17 juta (Rp2,4 miliar). Ia adalah presiden Korea Selatan perempuan pertama dan putri mantan diktator Park Chung-hee. Ia ditahan sejak Maret 2017, tidak lama setelah dicopot oleh pengadilan Mahkamah Konstitusi. 

Dewi Rina Cahyani turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Menolak Diperiksa Ulang KPK

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |