TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan sertifikat hak guna bangunan atau HGB seluas 656 hektare di atas wilayah perairan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan tim dari Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Jatim telah diterjunkan ke lapangan. “Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Bapak Kapolda. Tim kami telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” ujar Farman di Surabaya, Jumat, 24 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Farman menjelaskan tim penyidik telah mengecek langsung ke lokasi temuan sertifikat HGB di wilayah perairan Sidoarjo. Polisi juga telah berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan meminta keterangan dari warga sekitar untuk menggali informasi perihal keberadaan dan sejarah HGB tersebut.
“Kami telah mendatangi lokasi dan menemui kepala desa untuk mendapatkan informasi yang akurat. Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.
Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia menuturkan dibutuhkan penelusuran yang detail dan memakan waktu mengenai penerbitan sertifikat yang diduga sudah berlangsung lama itu.
“Kami berkoordinasi dengan BPN untuk menanyakan proses penerbitan SHGB tersebut. Karena SHGB ini sudah terbit lama, maka kami perlu menelusuri pejabat yang berwenang pada saat itu. BPN saat ini sedang mencari dokumen terkait penerbitan SHGB tersebut,” tuturnya.
Menteri Trenggono Ungkap Pemilik Sertifikat HGB Di Laut Sidoarjo
Adapun Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono membenarkan adanya sertifikat HGB di laut Sidoarjo. Menurut dia, surat tersebut sudah diterbitkan sejak 1996 dan akan berakhir di 2026.
Trenggono mengatakan sertifikat tersebut milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Dari 656 hektare perairan di Sidoarjo, lebih dari setengahnya diklaim menjadi hak guna bangunan dua perusahaan tersebut. “Temuan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, status yang diduga punya HGB di laut 437,5 hektare,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia mengatakan, mengacu pada Perpres 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, lokasi pengaplingan laut berada pada zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara. “Lokasi HGB itu berada pada zona RD,” kata dia.
Trenggono menuturkan Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memverifikasi bersama. “Tindakan KKP telah mengidentifikasi melalui desk studi analisis garis pantai dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTRWP) Jawa Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran melalui situs web Bhumi ATR/BPN, ada dua bidang di wilayah perairan Selat Madura berstatus HGB. Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi (285 hektare) dan mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke arah laut lepas. Bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 1.523.655 meter persegi (152 hektare) yang membentang di wilayah laut serta sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono menyoroti munculnya sertifikat HGB seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo tersebut, yang diduga melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” ujar Deni saat dihubungi dari Surabaya, Selasa, 21 Januari 2025.
Dede Leni Mardianti dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Kementerian Ihwal Prabowo Instruksikan Penghematan Anggaran Kabinet