Sentralisasi ASN Guru Dinilai Langgar Semangat Reformasi

16 hours ago 7

Seorang guru sedang berdiskusi dengan para muridnya | foto ilustrasi: tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana pemerintah pusat yang akan mengambil alih pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) guru, dinilai telah mencederai semangat reformasi yang menginginkan kekuasaan terbagi merata hingga ke pemerintahan daerah.
Penilaian itu disampaikan oleh dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Menurutnya, sentralisasi tenaga pengajar hanya membuka peluang besar bagi pemerintah pusat untuk memanfaatkannya demi melanggengkan kekuasaan.

“Mengembalikan kekuasaan pemerintah pusat dalam urusan sekolah, guru, ASN, artinya memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk menjadikannya alat kontrol,” ujar Herdiansyah kepada Tempo pada Ahad, 20 April 2025.

Ia mengingatkan bahwa jika pemerintah pusat kembali memegang kendali penuh terhadap pelaksanaan pendidikan, termasuk pengelolaan guru, maka Indonesia bisa mengulang sejarah kelam masa Orde Baru. Saat itu, menurutnya, sistem pendidikan bersifat seragam dan menekan keberagaman.
“Saya khawatir kita akan kembali di masa-masa semua sekolah diseragamkan. Di mana semua orang dipaksa berpikir sesuai dengan selera kekuasaan dan menafikan local wisdom keunikan daerahnya masing-masing,” tuturnya.

Herdiansyah juga menilai rencana sentralisasi ini sejalan dengan kecenderungan pemerintah pusat yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan upaya memperluas kontrol terhadap daerah.
“Pola seperti ini juga sudah pernah diterapkan di Undang-Undang Minerba yang kemudian dipertajam kembali di Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa rencana pengambilalihan pengelolaan ASN guru dilakukan karena ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah.
Menurut Mu’ti, rasio guru dan murid secara nasional tidak merata. Beberapa daerah mengalami kelebihan guru, sementara wilayah lain—terutama di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)—justru kekurangan.

“Nah, karena itu kalau ada guru di daerah 3T yang sempat viral itu, kadang-kadang juga karena pemerintah daerah, bukan di kami,” kata Mu’ti.

Kebijakan sentralisasi ini akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Saat ini, penyusunan naskah akademik masih berlangsung dan ditargetkan segera dibawa ke DPR dalam waktu dekat.  

www.tempo.co

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |