Serba-serbi Pergub yang Mengatur Izin Poligami untuk ASN Jakarta

6 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang ditetapkan pada 6 Januari 2025. Regulasi tersebut mencantumkan persyaratan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta yang ingin melakukan poligami.

Ketentuan mengenai izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu diatur dalam Bab III Pergub tersebut, yang secara khusus membahas aturan terkait poligami. Teguh mengatakan penerbitan Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tersebut bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami ingin agar perkawinan, perceraian, yang dilakukan ASN di DKI Jakarta itu bisa betul-betul terlaporkan. Sehingga nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Meski ada pasal yang mengatur perizinan poligami, Teguh menegaskan aturan ini justru memperketat urusan perkawinan maupun perceraian. Ia mengatakan ada sejumlah kriteria ketat bagi ASN pria yang hendak melakukan pernikahan dengan lebih dari seorang perempuan. Sehingga, menurut dia, pengawasan terhadap perkawinan bisa lebih ketat lagi.

Menurut Teguh, Pergub tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian itu memiliki banyak aturan yang justru membantu memastikan hak-hak keluarga terpenuhi. “Esensinya adalah pelindung keluarga, banyak yang diatur terkait bagaimana pelaporannya,” kata Teguh.

Berikut serba-serbi tanggapan dari terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini:

Kritik dari PSI

Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Elva Farhi Qolbina, mengkritik terbitnya pergub ini. Menurut Elva, peraturan yang memuat izin poligami bagi ASN Jakarta itu berpotensi memperparah ketidakadilan gender.

Elva mengatakan aturan yang diteken Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu tidak menjadi solusi bagi permasalahan rumah tangga ASN. Peraturan itu, menurut dia, terlalu memihak kepada laki-laki.

"Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” kata Elva dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Januari 2025.

Eva juga mengatakan peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta ini menyoroti persyaratan izin yang bisa diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak.

Amnesty International Minta Pj Gubernur Jakarta Revisi Pergub 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi merevisi ketentuan izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami. Ia juga berpendapat bahwa pergub itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia.  

Dia mengatakan Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).  

“Kedua perjanjian HAM internasional tersebut menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut Usman, alih-alih membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Pj Gubernur Jakarta membuat aturan yang mendorong terwujudnya kesetaraan. Salah satunya dalam hal kesetaraan bagi perempuan yang mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak.

DPRD Anggap Pergub Izin Poligami ASN Jakarta Kebijakan Tidak Produktif 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Ima Mahdiah menilai penerbitan pergub tentang izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) Jakarta ini merupakan langkah yang tidak tepat. Kebijakan tersebut, kata dia, memicu kontroversi dan tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan warga Jakarta.

“Kebijakan yang tidak mendesak seperti ini justru berpotensi memicu perdebatan yang tidak produktif dan mengalihkan fokus dari kebutuhan utama warga Jakarta,” kata Ima saat dihubungi Tempo, Sabtu, 18 Januari 2025.

Menurut Ima, alih-alih berfokus pada hal yang kurang penting, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi seharusnya fokus pada penanganan isu-isu fundamental yang menjadi prioritas warga Jakarta. Salah satunya adalah penanganan banjir. Mengingat, saat ini Jakarta tengah menghadapi musim hujan yang meningkatkan risiko banjir di berbagai wilayah.

Klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 sejatinya memiliki semangat untuk memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya untuk istri dan anak.

“Semangat peraturan ini adalah melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan perceraian dan perkawinan lagi bagi ASN, bukannya mempermudah,” ujar Bima saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Januari 2025.

Bima menuturkan, aturan ini memperketat persyaratan bagi ASN yang ingin menikah lagi dengan mewajibkan adanya putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu. Persyaratan ini, kata Bima, juga harus dilengkapi dengan persyaratan lain yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

Hammam Izzuddin, Nandito Putra, dan Oyuk Ivani S berkontribusi dalam tulisan ini.  

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |