8000 hoki Akun server Slot Gacor Cambodia Terbaik Pasti Lancar Win Terus
hokikilat.com List Demo web Slots Maxwin Terkini Gampang Menang Non Stop
1000 Hoki Online Data Platform website Slot Gacor Philippines Terpercaya Mudah Lancar Scatter Setiap Hari
5000 Hoki Online List Login website Slots Gacor Indonesia Terbaru Mudah Win Full Terus
7000hoki Data ID server Slots Gacor Thailand Terbaik Pasti Scatter Terus
9000hoki.com List Situs web Slot Maxwin Singapore Terkini Sering Scatter Non Stop
Data Situs Slots Maxwin basis Philippines Terbaru Gampang Win Setiap Hari
Idagent138 Daftar Slot
Luckygaming138 login Id Slot Game Terbaik
Adugaming Daftar Id Slot Terbaik
kiss69 Daftar Slot Game
Agent188 Daftar Slot Terbaik
Moto128 Daftar Akun Slot Gacor Online
Betplay138 Akun Slot Anti Rungkat
Letsbet77 Id Slot Maxwin Online
Portbet88 Daftar Slot Anti Rungkad Terpercaya
Jfgaming168 Slot Game Terbaik
Mg138 Id Slot Game Terpercaya
Adagaming168 login Id Slot Maxwin Online
Kingbet189 Slot Anti Rungkad Terbaik
Summer138 login Slot Terpercaya
Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkat Online
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia atau TNI kembali menuai sorotan, tapi bukan buntut pengesahan revisi Undang-Undang TNI. Kali ini lantaran salah satu anggotanya di matra Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu J, diduga melakukan pembunuhan terhadap Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Wartawati media online lokal Newsway.co.id yang bertugas di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar itu ditemukan tak bernyawa di tepi jalan bersama sepeda motornya pada Sabtu pekan lalu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Sempat diduga korban meninggal karena kecelakaan tunggal, namun sejumlah tanda justru merujuk adanya jejak aksi penghilangan nyawa dengan sengaja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditemukan di bilangan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, saksi curiga Juwita tewas dibunuh lantaran tak melihat indikasi korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Sejumlah luka pada korban justru menandakan adanya kekerasan. Tak hanya itu, kerabat korban juga menyebut ponsel dan dompet milik jurnalis anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu raib.
Terungkapnya kematian wartawati diduga karena dibunuh anggota TNI berawal dari penyelidikan polisi terhadap barang bukti milik korban yang tersisa berupa laptop. Usai memeriksa laptop korban untuk mencari petunjuk, ditemukan chat dengan kekasihnya. Korban diminta datang menemui terduga pelaku berdasarkan titik lokasi yang dibagikan. Diduga setelah itulah korban dihabisi.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang anggotanya terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan Juwita. Anggota TNI inisial Kelasi Satu J tersebut telah berdinas selama empat tahun di TNI dan baru sebulan pindah tugas dari Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin,” kata Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 26 Maret 2025.
Pembunuhan jurnalis melibatkan anggota TNI ini bukan kali pertama terjadi. Sebelum kasus Juwita, anggota TNI sebelumnya juga diduga terlibat dalam tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024 lalu. Rico meninggal dunia bersama keluarga lantaran tak sempat menyelamatkan diri dalam insiden kebakaran rumahnya.
“Rico Sempurna Pasaribu tewas bersama istrinya Elparida Ginting, anaknya Sudi Infesti Macyel Pasaribu dan satu cucunya Loin Situngkir usia 3 tahun. Saat ini saya dan tim sedang mengumpulkan informasi penyebab terbakarnya rumah Rico,” kata orang dekat Rico kepada Tempo, Kamis 27 Juni 2024.
Komitemite Keselamatan Jurnalis (KKJ) kemudian turun ke Kabanjahe, Kabupaten Karo, untuk menginvestigasi dugaan pembunuhan itu beberapa hari setelah kebakaran. Mereka menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. KKJ menduga kebakaran ini berhubungan dengan berita perjudian yang ditulis oleh Rico di portal Tribrata TV.
Pada 21 Juni 2024, Rico menulis artikel berjudul “Meresahkan Warga, Tokoh Pemuda Sawa Sembiring Minta Lokasi Perjudian Milik Oknum TNI Segera Tutup”. Sehari kemudian muncul berita lanjutan berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”.
Dalam tulisan kedua, Rico secara jelas menulis nama HB, prajurit TNI berpangkat kopral satu atau koptu, sebagai beking perjudian di Karo. Lokasi perjudian itu di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe. Pada 23 Juni 2024, dia kembali memberitakan tempat perjudian lewat artikel “Oknum TNI Bandar Judi, Polres Karo Ibarat Makan Buah Simalakama, Disentuh Gatal Gak Disentuh Semakin Menjamur”.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Jenderal Agung Setya Imam Effendi mengatakan, sebelum kebakaran, ada sejumlah saksi yang melihat rumah Rico diawasi lima orang tak dikenal. Dari penyelidikan, polisi tahu orang tak dikenal itu adalah Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring yang datang ke rumah Rico berboncengan sepeda motor.
Yunus turun dari sepeda motor, lalu menyiram rumah Rico dengan bensin. Setelah itu ia melemparkan pemantik api. Pembakaran rumah Rico terekam dalam kamera closed-circuit television (CCTV). Menurut Agung, penyidik menemukan botol kemasan air mineral yang diduga wadah bensin. Tim laboratorium forensik polisi juga sudah datang ke lokasi untuk memastikan penyebab kebakaran. “Kami sudah menemukan penjual bensin yang dibeli mereka,” tutur Agung.
Sementara itu, berdasarkan penyelidikan KKJ, Rico ternyata telah menerima ancaman sebelum kejadian. Rekonstruksi kasus pada 19 Juli 2024 menunjukkan salah satu pelaku pembakar rumah, Bebas Ginting, bertemu dengan Koptu HB sebelum kebakaran terjadi. Pertemuan berlangsung di sebuah warung dekat markas Batalyon Infanteri 125/Simbisa, 300 meter dari rumah Rico.
Dalam pertemuan itu, Koptu HB memperlihatkan berita mengenai kegiatan perjudian yang ditulis korban. Ia meminta Bebas Ginting alias Bulang untuk menemui Rico dan meminta agar postingan tersebut dihapus. Bulang setuju dengan perintah itu. KKJ Sumut mendesak Pomdam untuk menetapkan Koptu HB sebagai tersangka, karena orang ini diduga kuat sebagai dalang kasus.
Dalam perjalanan kasusnya, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Sidang putusan di Pengadilan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis, 27 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting. Dua orang lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Novali Panji Nugroho, M. Faiz Zaki, Haura Hamidah, Mei Leandha, dan Sahat Simatupang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.