PENGUMPULAN uang dari rekanan pelaksana pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 13 April 2026. Sidang tersebut untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah; pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto; serta PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara Muhammad Chusnul.
Salah satu saksi, mantan Direktur Utama Waskita Karya Mursyid, mengaku pernah bertemu Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari sebelum paket pekerjaan dilelang. Saat itu, Mursyid menjabat Direktur Human Capital Management, Pengembangan Sistem, dan Legal, sedangkan Akbar menjabat Ketua Hipmi Sumatera Utara.
“Saudara saksi Mursyid pernah bertemu Akbar? Tolong jelaskan siapa Akbar tersebut,” tanya kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, Daniel Heri Pasaribu, dalam persidangan. Mursyid menjawab bahwa Akbar yang ia temui adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Hipmi saat ini.
Daniel menyatakan kliennya, Eddy Kurniawan Winarto, tidak pernah menerima uang Rp 3,5 miliar dari paket pekerjaan jalur kereta api Medan–Binjai Paket I seperti yang dituduhkan. Ia menegaskan uang Rp 3,5 miliar tersebut merupakan komitmen Direktur Operasional Waskita Karya Bambang Rianto dan Ferry Hendryanto dari Waskita Beton Precast untuk Pilkada Medan 2020.
Menurut Daniel, informasi tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mursyid yang menyampaikan hal itu kepada Kepala Divisi Waskita Karya, Anak Agung Gede Sumadi, dan Paulus. “Klien kami tidak pernah menerima Rp 3,5 miliar. Itu komitmen Waskita Karya untuk Pilkada Medan,” ujar Daniel.
Daniel juga menyebut kliennya telah membuka seluruh fakta persidangan terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatera Utara. Ia mengatakan uang yang diterima Eddy hanya berasal dari Dion dan telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 10 miliar.
Dalam sidang yang sama, saksi lain, Direktur Utama PT Antaraksa Wahyu Kahar Putra, mengaku menerima Rp 5 miliar dari Waskita Karya yang bekerja sama dengan Antaraksa dalam proyek tersebut. Ia menyebut uang itu diberikan sebagai uang muka pekerjaan meski pekerjaan belum dimulai.
Hakim ketua Khamozaro Waruwu mempertanyakan aliran dana tersebut. “Ke mana saja uang itu Anda berikan?” tanya hakim. Wahyu menjawab bahwa uang tersebut tidak ia bagikan kepada pihak lain. “Hanya untuk saya, Yang Mulia,” ujarnya.
Wahyu juga mengaku mengenal Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto melalui anggota DPR Muhammad Lokot Nasution. Keduanya bertemu di Apartemen Four Winds, Jakarta, yang disebut milik Eddy Kurniawan Winarto. Dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 8 April 2026, Lokot Nasution mengakui bahwa Wahyu merupakan tetangganya.
Sementara itu, Akbar Himawan Buchari belum merespons permintaan konfirmasi ihwal kesaksian Mursyid. Dalam kepengurusan Badan Pengurus Pusat Hipmi periode 2022–2025, Akbar menjabat sebagai Ketua Umum. Adapun Bobby Nasution tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Hipmi. Akbar terpilih dalam Musyawarah Nasional Hipmi ke-XVII pada November 2022 di Solo, Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Saksi: Uang Korupsi DJKA untuk Pilpres dan Pilgub Sumut 2024


















































