TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 15 terdakwa perkara korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan atau Rutan KPK cenderung memberikan pembelaan diri soal tradisi pungli. JPU menilai para terdakwa meneruskan tradisi itu tanpa berusaha menghentikannya. “Dalam persidangan perkara a quo, para terdakwa cenderung membela diri dengan beralasan bahwa perbuatan penerimaan uang tersebut dilakukan sudah sejak lama dan mereka hanya meneruskan kebiasaan yang telah ada yang dilakukan bersama-sama dengan petugas rutan lainnya,” ucap JPU dari KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 25 November 2024.
JPU pun menekankan para terdakwa, yang merupakan mantan petugas Rutan KPK, memiliki tanggung jawab dari negara. “Sebagai seorang yang dibebani tanggung jawab yang besar oleh negara c.q. KPK RI, seharusnya para terdakwa dapat menghentikan kebiasaan tersebut,” kata jaksa. Setidaknya, lanjut jaksa, para terdakwa seharusnya tidak mengikuti tradisi itu meskipun petugas rutan lainnya melakukan.
Sebanyak 15 mantan petugas Rutan KPK diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Adapun JPU menuntut 15 terdakwa dalam perkara pemerasan terhadap tahanan ini pidana penjara selama empat hingga enam tahun. Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur jaksa.
Berikut tuntutan lengkap JPU terhadap 15 terdakwa dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK:
1. Deden Rochendi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU juga menuntut hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun kurungan.
2. Hengki dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan uang pengganti Ristanta sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Sopian Hadi dituntut penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Hukuman tambahan uang pengganti Sopian sejumlah Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 1 tahun.
7. Agung Nugroho dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU menuntut hukuman tambahan uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda 250 juta subsider 6 bulan.
9. Muhammad Ridwan dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Jaksa menuntutnya membayar uang pengganti sejumlah Rp 159,5 juta subsider 8 bulan kurungan
10. Mahdi Aris dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan penjara.
11. Suharlan dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan berupa uang sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan penjara.
13. Wardoyo dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sejumlah Rp 71,15 juta subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut hukuman tambahan Abduh sejumlah Rp 93,95 juta subsider 6 bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dengan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.