JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memang telah kukut, puluhan ribu karyawan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun begitu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengendus adanya dugaan kasus korupsi di perusahaan Sritex.
Penyidik Kejagung saat ini tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Sritex. Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari kalangan perbankan pun telah dilakukan, meski belum diungkap secara rinci bank mana saja yang terlibat.
“Hingga saat ini, beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurut Harli, proses yang berlangsung masih dalam tahap penyidikan umum. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti awal tentang kemungkinan adanya kerugian keuangan negara atau daerah dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.
Selain meminta keterangan dari saksi-saksi, penyidik juga menelusuri dokumen-dokumen terkait pencairan dan penggunaan dana pinjaman tersebut.
“Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta. Karena memang harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” terangnya.
Seperti diketahui, Sritex resmi dinyatakan pailit pada 23 Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang setelah digugat oleh PT Indo Bharat Rayon. Perusahaan tekstil raksasa yang berdiri sejak 1966 itu tak mampu melunasi utangnya yang ditaksir mencapai Rp 30 triliun.
Kondisi keuangan yang kolaps membuat Sritex berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 dan terpaksa mem-PHK lebih dari 10.000 karyawan dari berbagai unit usaha yang tergabung dalam grup Sritex.