YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang petugas kemanaan diamankan Polisi. Gara-garanya, ia kedapatan menyimpan sebanyak 10.000 butir obat-obatan berbahaya (Obaya).
Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Yogyakarta masih marak, bahkan melibatkan profesi yang seharusnya menjamin keamanan.
Tersangka berinisial EA (32), yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah instansi, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gowosari, Pajangan, Kabupaten Bantul.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang oleh EA.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan 10.000 butir pil warna putih berlogo Y yang tergolong dalam kategori obat berbahaya, serta satu unit handphone warna biru,” ungkap Ardiansyah kepada media, Minggu (4/5/2025).
EA mengaku mendapatkan pil tersebut melalui pembelian daring di salah satu marketplace. Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Penyidik saat ini masih mendalami jaringan distribusi yang melibatkan pelaku. Polisi juga tengah memburu kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran obat-obatan tersebut.