Tersangka Pembunuh Jupe Terancam Hukuman Mati, Polisi Sebut Masuk Pembunuhan Berencana

11 hours ago 6

PolisiKapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo (kanan) dan Kasihumas Polres Wonogiri AKBP Anom Prabowo. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fakta mengerikan terbongkar! Pembunuhan Dwi Hastuti (48) alias Tutik Jupe warga Janglot Baturetno, ternyata bukan pembunuhan biasa.

Polisi memastikan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan Joko Nur Setiawan (34), kekasih gelap korban yang ternyata sudah beristri.

Joko membunuh Dwi Hastuti alias Tutik Jupe secara sadis, lalu menguburnya di belakang rumah orang tuanya dan mengecor jasad korban agar tak ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menurut Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Joko sudah memiliki niat membunuh sehari sebelum kejadian, tepatnya pada 10 Februari 2025.

Saat itu, korban menagih mobil rental yang digadaikan pelaku dan mendesak agar dinikahi. Dwi Hastuti alias Tutik Jupe juga mengancam akan membongkar hubungan gelap mereka jika tidak ada kejelasan.

Keesokan harinya, saat hanya berdua di rumah orang tua pelaku, niat jahat itu diwujudkan. Korban dicekik dan dibekap hingga tewas. Jasadnya dibungkus plastik dan jarik, ditutup papan kayu, lalu dicor dan ditimbun tanah di samping kandang itik.

“Pelaku memang sudah berniat membunuh jika sikap korban tak berubah. Itu jelas unsur perencanaan,” ujar Iptu Agung Sadewo, Minggu (4/5/2025).

Sebagaimana diwartakan, polisi menetapkan Joko Nur Setiawan (34) warga Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo sebagai tersangka atas pembunuhan Dwi Hastuti alias Tutik Jupe warga Janglot Baturetno Wonogiri.

Kasus ini terkuak saat polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan scientific crime investigation. Titik penguburan korban diketahui dari ayah Joko dan pada Kamis (1/5/2025) dilakukan penggalian terhadap makam korban.

Kasus itu terungkap usai polisi melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya Dwi Hastuti. Belakangan, diketahui Dwi Hastuti dijemput oleh Joko. Keduanya menjalin hubungan asmara. Hingga akhirnya keduanya berada di rumah orang tua Joko di Dusun Brubuh RT 4 RW 1 Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo.

Saat di lokasi itu dimana hanya ada mereka berdua, korban meminta agar Joko menikahinya. Namun hal itu ditolak oleh Joko karena Joko sudah berkeluarga. Di lain sisi, korban juga sempat menagih hutang senilai Rp 15 juta kepada pelaku.

Gelap mata karena khawatir hubungannya terendus oleh keluarga, Joko akhirnya membunuh korban. Dwi Hastuti alias Tutik Jupe dicekik dan dibekap hingga terjatuh dan kepalanya membentur pondasi rumah.

Tak sampai disitu, Joko kemudian menindih tubuh korban lalu memukuli kepala dan wajah korban. Mulut korban dibekap hingga tak bisa berteriak.

Tersangka mengubur jasad korban di belakang rumah orang tuanya, dekat kandang itik. Tubuh korban dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya. Setelah itu, pelaku juga menutup cor dengan tanah. Aris Arianto

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |