TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengatakan upaya perlindungan industri tekstil nasional harus terus dilakukan lewat berbagai mekanisme. Hal itu ia sampaikan merespons kabar kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil legendaris di Indonesia.
Jemmy berharap pemerintahan baru dapat memberikan perhatian lebih pada perlindungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. “Saya berkeyaninan dengan komunikasi dengan pemerintahan Prabowo, banyak kebijakan yg dapat memperbaiki iklim industri TPT ke depannya,” kata Jemmy saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Jemmy mengatakan upaya perlindungan industri nasional tidak hanya lewat regulasi hambatan berupa tarif impor lewat mekanisme bea cukai. Namun, juga perlu perlu melalui regulasi hambatan non-tarif.
“Non-tarif barrier bisa diterapkan bagi produsen yang akan mengekspor produknya ke Indonesia,” kata Jemmy.
Ia memaparkan salah satu negara yang telah menerapkan kebijakan hambatan non-tarif adalah India melalui Bureau of Indian Standards (BIS) Certification. Hambatan non-tarif ini bisa berupa peraturan, aturan asal, lisensi, kuota, embargo, pembatasan valuta asing, dan deposit impor. Tujuannya, kata Jemmy, untuk meyakinkan produsen agar produknya memenuhi kriteria yang ditentukan.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Kain, serta PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu lewat keterangan tertulis pada Kamis, 8 Agustus 2024 lalu mengatakan pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup Lainnya, selama tiga tahun.
Iklan
Dua PMK tersebut sudah disetujui banyak pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, bahkan negara mitra dagang sesuai. Beleid pengamanan dagang itu juga diselaraskan dengan aturan World Trade Organization (WTO).
Untuk menyokong daya saing sektor industri tekstil nasional, pemerintah sudah menerbitkan beberapa trade remedies yang masih berlaku hingga saat ini. Salah satu aturan yang dimaksud Febrio ini adalah PMK Nomor 176/PMK.010/2022 soal bea masuk anti dumping (BMAD) untuk impor produk serat pakaian. Aturan berdurasi 5 tahun ini bakal berakhir pada Desember 2027.
Soal BMTP dan BMAD, Jemmy mengatakan keduanya perlu proses dan kerja sama yang panjang. Dua regulasi tersebut, kata dia, merupakan bentuk kebijakan proteksi lewat hambatan tarif yang prosesnya panjang dan perlu koordinasi detail karena Indonesia merupakan bagian dari WTO.
Sebagai informasi, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.
Bagus Pribadi berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Sritex hingga Resmi Dinyatakan Pailit