Tak Bagikan Draf Utuh Revisi UU TNI, DPR Klaim Hanya 3 Pasal yang Dibahas

1 day ago 13

8000 Hoki Online List Agen server Slots Maxwin China Terbaik Sering Scatter Non Stop

hokikilat List Akun server Slot Gacor Japan Terkini Mudah Scatter Full Terus

1000hoki.com ID web Slot Maxwin Cambodia Terbaru Pasti Scatter Banyak

5000 Hoki Online Demo server Slot Gacor Indonesia Terpercaya Sering Lancar Jackpot Setiap Hari

7000hoki.com Agen situs Slot Maxwin Thailand Terkini Mudah Lancar Jackpot Online

9000 Hoki Online ID website Slots Maxwin Indonesia Terbaik Pasti Scatter Banyak

Alternatif Login game Slots Gacor China Terkini Sering Lancar Win Full Terus

Idagent138 login Id Slot Gacor

Luckygaming138 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Adugaming Id Slot Gacor Terbaik

kiss69 login Slot Maxwin Online

Agent188 Daftar Id Slot Terpercaya

Moto128 login Id Slot Game Online

Betplay138 Daftar Id Slot Gacor Terbaik

Letsbet77 Id Slot Gacor

Portbet88 Akun Slot Terpercaya

Jfgaming Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik

MasterGaming138 Id Slot Online

Adagaming168 Daftar Akun Slot Game

Kingbet189 login Id Slot Game Terbaik

Summer138 Id Slot Gacor Terbaik

Evorabid77 Slot Anti Rungkat Terbaik

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumpulkan awak media dalam agenda konferensi pers pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Revisi UU TNI) di ruang rapat Parlemen. Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi pimpinan Komisi bidang Pertahanan DPR, serta para pimpinan fraksi partai,

Tujuannya, kata Dasco, untuk memberikan penjelasan gamblang kepada publik mengenai beredarnya draf revisi UU TNI di media sosial. Menurut Dasco, draf tersebut memuat Pasal-pasal yang berbeda dengan yang dibahas oleh DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, dalam revisi UU TNI itu hanya ada 3 Pasal, yaitu Pasal 3, 47, dan 53," kata Dasco di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, kemudian meminta para staf di DPR untuk membagikan selebaran berisi tiga Pasal yang tengah dibahas kepada awak media.

Masalahnya, tiga lembar kertas yang berisi pembahasan Pasal revisi UU TNI itu tidak memuat keseluruhan lengkap ihwal ketentuan lain yang sebelumnya bakal turut direvisi.

Sebagaimana dokumen hasil pembahasan Komisi bidang Pertahanan DPR dan eksekutif yang diperoleh Tempo, terdapat sejumlah pasal yang diubah seperti Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. 

Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, jika tiga Pasal yang sebelumnya disampaikan Dasco merupakan hasil kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.

Ia menyebut, dalam pembahasan ini, tidak terdapat Pasal lain yang turut dibahas di dalamnya. "Enggak ada (pasal lain)," kata Hasanuddin kepada Tempo di komplek Parlemen, Senin lalu.

DPR menambahkan ayat (2) di Pasal 3 UU TNI. Bunyi Pasal 3 ayat (2) tersebut adalah "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan".

Selanjutnya Pasal 47, DPR menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelumnya Pasal 47 hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.

Dalam revisi Pasal 47 ayat (1) jabatan sipil untuk tentara aktif bertambah. Disebutkan di pasal itu bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

Lalu di bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.

Sedangkan dalam Pasal 53 tentang usia pensiun tentara, DPR mengubah ketentuan sejumlah ayat di dalamnya. Ayat (1) mengatur prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

Lalu ayat (2) mengatur batas usia pensiun prajurit, yaitu maksimal untuk golongan tantama dan bintara adalah 55 tahun; perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.

Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa pembahasan revisi UU TNI ini sesuai dengan prosedur dan mengakomodasi kepentingan publik. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |