Tanggapi OCCRP, Pukat UGM: Kasus Jet Pribadi Kaesang Bisa Jadi Pintu Masuk untuk Periksa Jokowi

2 days ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Totok Dwi Diantoro angkat bicara soal penobatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi sebagai finalis tokoh dunia terkorup 2024 versi Proyek Pelaporan Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi atau Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Menurut dia, jika penegakan hukum dapat diimplementasikan dengan konsisten, maka Jokowi bisa saja diperiksa atas kasus yang berhubungan dengan korupsi.

Totok menilai bahwa pengusutan terhadap Jokowi tak mesti menunggu sebuah momentum yang bersifat nasional, tetapi bisa dimulai dari kasus-kasus yang paling kasat mata dan spesifik. Sebagai contoh, dia menyebut kasus gratifikasi jet pribadi yang menjerat anak bungsu Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, bisa membuka tabir dugaan korupsi Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu jelas. Ada keterkaitan potensi gratifikasi, bahkan suap, karena ada hubungan famili yang tak bisa dinafikan,” kata Totok saat menghadiri seminar virtual Bulaksumur Legal Outlook 2025 yang bertajuk “Krisis Demokrasi, HAM, dan Pemberantasan Korupsi” pada Jumat, 3 Januari 2025.

Kaesang diduga memperdagangkan pengaruh Jokowi untuk mendapatkan fasilitas pesawat jet dari rekannya berinisial Y. Bersama istrinya, Erina Gudono, Kaesang berangkat ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.

Totok menyampaikan bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa Jokowi. Terlebih, jelas Totok, Jokowi tak lagi menjadi presiden sehingga seharusnya penelusuran lebih mudah dilakukan. Dia mengingatkan agar pemeriksaan terhadap mantan presiden bukanlah sesuatu yang tabu untuk dilakukan.

“Kalau ada political will dari lembaga penegak hukum, itu mestinya bisa diproses tanpa harus ada ewuh pakewuh (sikap segan) bahwa dia mantan pemimpin negara,” ujarnya.

Tak hanya itu, Totok juga mengkhawatirkan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap Prabowo bisa memperbaiki penegakan hukum usai menggantikan Jokowi.

“Kalau dia (Prabowo) masih seperti ini, maka bukan tidak mungkin dia mengikuti jejak Jokowi, bahkan lebih buruk,” tuturnya.

Pada awal November lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron, menyebut Direktorat Gratifikasi KPK telah merampungkan analisis terhadap dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi yang dilakukan anak bungsu mantan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Hasilnya, Kaesang dinyatakan tidak melakukan perbuatan gratifikasi.

"Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.

Menurut dia, Direktorat Gratifikasi menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono tidak termasuk gratifikasi karena mereka bukan penyelenggara negara.

"Kedeputian Pencegahan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," ujarnya.

OCCRP menyinggung sejumlah dosa Jokowi. Para juri merujuk pada pilihan dan pendapat para pemilih yang mengkritik rezim Jokowi. Salah satu isu yang disoroti OCCRP ialah pelemahan KPK selama Jokowi menjadi presiden.

"Kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi Indonesia," kata keterangan resmi di situs OCCRP, Kamis, 2 Januari 2025.

Selain itu, Jokowi dianggap telah menghancurkan lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK), demi mendorong putranya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

OCCRP menyebut Jokowi juga dikritik secara luas karena melakukan hal tersebut hanya demi menguntungkan ambisi politik Gibran yang sekarang menjadi wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Mutia Yuantisya ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |