KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Godaan bisa datang dalam berbagai rupa, termasuk ketika seseorang dihadapkan pada tumpukan uang yang dipercayakan kepadanya, padahal bukan miliknya.
Hal itulah yang menyeret ET (44), seorang perempuan asal Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, ke dalam pusaran kasus penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
ET yang kala itu menjabat sebagai petugas pelayanan di BUMDES Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menguras dana hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan menjelaskan, kasus ini mulai terkuak pada Februari 2022 lalu, saat BUMDES tersebut mengalami kejanggalan pada sistem pengelolaan keuangan. Dari 500 nasabah aktif, sebanyak 200 di antaranya menghadapi masalah dalam proses pengajuan kredit.
“Setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan adanya kredit fiktif dan mark-up nilai pinjaman,” terang Tavif dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (23/4/2025).
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada ET. Ia diduga mengubah nominal dalam buku tabungan nasabah, tidak melaporkan transaksi keuangan secara utuh, hingga melakukan pencatatan palsu demi kepentingan pribadi.
Uang yang digelapkan oleh ET sejatinya merupakan dana modal milik negara. Modal awal berasal dari APBD senilai Rp686 juta, ditambah suntikan dana tahun 2021 dari APBD sebesar Rp120 juta dan Dana Desa senilai Rp400 juta.
“Dana itu seharusnya diputar untuk layanan kredit, tapi diselewengkan oleh ET untuk keperluan pribadi, mulai dari membangun rumah, membeli mobil, hingga kebutuhan sehari-hari,” jelas Tavif.
Akibat aksinya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.058.947.096. Dari jumlah itu, hanya tersisa sekitar Rp72 juta yang kini telah diamankan sebagai barang bukti bersama dokumen pendukung dan hasil investigasi internal.
Meski telah mengakui perbuatannya, ET tidak ditahan karena berstatus sebagai ibu tunggal dengan dua anak yang masih membutuhkan perhatian. Namun, polisi menegaskan, gerak-gerik ET tetap diawasi secara ketat.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.