Sidang gugatan wanprestasi mobil esemka yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis, (24/04/2025) ditunda 2 minggu atau pada Kamis, (08/05/2025) mendatang. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sidang gugatan wanprestasi mobil esemka yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis, (24/04/2025) ditunda 2 minggu atau pada Kamis, (08/05/2025) mendatang.

Menurut Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A. Sigit N. Sudibyanto selaku penggugat menjelaskan bahwa pihak tergugat 2 atau K.H. Ma’aruf Amin belum hadir dalam persidangan.

“Ketika sudah masuk persidangan itukan kewenangan hakim untuk memulai persidangan sesuai hukum acara. Karena hari ini pihak tergugat semua belum lengkap, tergugat 2 belum hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Sehingga seusai hukum acara harus ditunda untuk memanggil kembali pihak tergugat 2,” ungkapnya usai persidangan.

Sigit lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung panggilan melalui pos tercatat bisa ditracking sampai dimana.

“Kemudian itu sudah diterima langsung oleh tergugat 2. Tapi tidak hadir hari ini. Apakah sesuai ketentuan harus dipanggil lagi,” katanya.

Dilain pihak, kuasa hukum Jokowi, Irpan membenarkan. Sidang ditunda 2 minggu kemudian karena Ma’aruf Amin tidak hadir.

“Pihak-pihak yang terkait perkara ini belum lengkap. Pihak yang belum hadir pak Ma’aruf Amin dan sudah dipastikan surat atau relas pemberitahuan sidang sudah diterima ditempat kediaman pak Ma’aruf Amin. Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum hadir dan tidak mengirimkan kuasa secara sah. Oleh karena itu majelis hakim telah memutuskan sidang ditunda 2 minggu kemudian,” pungkasnya. Ando