Kenal di Medsos, Diminta Kirim Foto Tanpa Busana, Siswi MTs di Batang Ini Jadi Korban Rudapaksa

19 hours ago 8

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat beserta jajaran menunjukkan barang bukti tindak kekesaran seksual saat konferensi pers, Rabu (23/4/2025). Pria berinisial RYA alias Fico (30), warga Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar MTs | tribunnews

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di era digital seperti sekarang, media sosial memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk terhubung dengan siapa saja, kapan saja. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat potensi bahaya yang mengintai, terutama bagi anak-anak dan remaja yang mungkin belum cukup bijak dalam menggunakannya. Kasus kejahatan seksual berbasis media sosial yang baru saja terungkap di Batang mengingatkan kita akan risiko besar tersebut.

Seorang pria berinisial RYA alias Fico (30), warga Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, ditangkap Tim Reskrim Polres Batang setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 2023 saat pelaku berkenalan dengan korban melalui sebuah grup media sosial.

“Pelaku menjalin komunikasi intens melalui WhatsApp hingga membangun hubungan dengan korban atau berpacaran,” terang AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Dalam perjalanannya, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto tanpa busana, yang kemudian digunakan untuk memeras dan memaksa korban melakukan tindakan seksual.

Permintaan tersebut dipenuhi oleh korban.

Foto-foto yang dikirim korban kemudian disimpan pelaku dan digunakan untuk mengancam korban agar mau menuruti ajakan berhubungan badan.

Merasa terpojok, korban akhirnya menuruti tuntutan pelaku.

“Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana. “Mereka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kebun di tepi sungai dengan alas jaket milik pelaku.”

Setelah kejadian pertama, dengan modus yang sama, pelaku kembali mengajak korban melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda, yakni area persawahan di Desa Pandansari, Kecamatan Warungasem.

Ancaman untuk menyebarkan foto-foto tidak senonoh terus digunakan pelaku untuk memaksa korban.

Aksi tersebut berulang hingga beberapa kali, namun salah satu upaya pelaku gagal ketika korban dalam kondisi sakit demam.

Kasus ini terbongkar setelah korban mengaku kepada keluarganya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Warungasem, sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 celana panjang warna krem, 1 baju lengan panjang warna biru jeans, 1 tanktop warna hitam, dan 1 celana dalam warna biru bermotif bunga.

Pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.  

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |