Tim Gabungan Gagalkan Penjualan 1,12 Ton Sisik Trenggiling di Kisaran Sumut

3 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan, dan Polda Sumatera Utara menggagalkan penjualan 1.180 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 11 November 2024.

Dalam operasi penindakan ini, tim mengamankan empat pelaku, yaitu AS (45 tahun) warga sipil, tiga orang diduga anggota TNI dan Polri, yakni  MYH (48 tahun), RS (35 tahun) dan  AHS (39 tahun). Di dua lokasi berbeda, tim menemukan barang bukti 1.180 kilogram.

Di lokasi pertama di Loket Bus PT Rafi di Jalan Jenderal A. Yani Kabupaten Kisaran ditemukan barang bukti 9 kardus berisi sisik trenggilling berjumlah 322 kilogram. Kemudian lokasi kedua di gudang rumah MYH (48 tahun) di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, ditemukan barang bukti 21 karung berisi sisik trenggiling seberat 858 kilogram.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan AS (45 tahun), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi.  

Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, sedangkan barang bukti berupa 322 kilogram sisik trenggiling, 1 unit mobil, dan 1  unit telepon genggam diamankan di Kantor Seksi Wilayah I BPPHLHK Wilayah Sumatera. 

Dua tersangka lain, yakni MYH (48) dan RS (35), dan barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling dalam penyelidikan oleh Denpom I/1 Pematang Siantar. Sedangkan satu pelaku, yakni AHS (39), dalam penanganan Polres Asahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan penindakan perdagangan hampir 1,2 ton sisik trenggiling merupakan penindakan terbesar yang pernah dilakukan.

Menurut dia, kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia.  Untuk mendapatkan 1.180 kilogram sisik trenggiling, sekitar 5.900 trenggiling dibunuh.

Trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya. Trenggiling memakan rayap dan semut. Berkurangnya populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut.

"Di samping itu, trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga kesuburan lahan. Kehilangan trenggiling akan akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarkat," kata Rasio melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2024.

Menurut dia, dampak lingkungan akibat kehilangan 5.900 trenggiling di alam sangat serius. Valuasi ekonomi yang dilakukan KLHK bersama dengan ahli dari IPB University  bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp 50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kilogram sisik trenggiling, 4-5  ekor trenggiling dibunuh.  

"Dengan dibunuhnya 5.900  ekor trenggiling maka kerugian lingkungan mencapai Rp 298,5 miliar, ini kejahatan serius," kata Rasio. Menurutnya, pelaku yang terlibat harus dihukum dengan maksimal agar ada efek jera. Ia telah memerintahkan penyidik untuk mendalami pihak terkait termasuk untuk memetakan jaringannya. 

Ia menduga tindak kejahatan trenggiling ini melibatkan jaringan transnational crime. "Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk dengan PPATK untuk mempelajari aliran transaksi keuangannya. Untuk mengetahui pelaku-pelaku lainnya, follow the money, follow the suspect, dan penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling. Petugas melakukan profiling serta pencarian lokasi transaksi.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |