TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah lembaga baru yang dibentuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus bertambah. Setelah mendirikan enam lembaga baru di berbagai bidang, Presiden Prabowo mendirikan badan baru di sektor keuangan, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan atau populer Badan Intelijen Keuangan.
Lembaga ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan langsung berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 8 November 2024, bahwa badan ini dibentuk untuk memperkuat infrastruktur digital di kementerian.
Menurut Sri Mulyani, badan tersebut akan menjadi pendorong utama dalam transformasi digital Kementerian Keuangan dengan fokus pada pengembangan teknologi digital dan peningkatan kapasitas intelijen keuangan. Selain itu, badan ini berperan penting dalam menghadapi tantangan digitalisasi global, memperkuat kemampuan analitik, dan mengoptimalkan kecerdasan buatan (AI).
“Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, namun juga software dan terutama untuk intelijen data analitik dan kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Tugas Badan Intelijen Keuangan
Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Lembaga ini memiliki tugas dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta data, informasi, dan intelijen keuangan, juga dikenal sebagai Badan Intelijen Keuangan.
Pasal 54 Perpres ini menetapkan bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki empat fungsi utama serta fungsi tambahan yang dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan.
1. Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
2. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan, dan
4. Pelaksanaan administrasi Badan.
Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Perpres 158/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024.